Air Irigasi Bukan Alat Tekanan, Petani Berhak Menentukan Pembeli Hasil Panennya

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, Rilis Publik —Rilispublik.com. Pemahaman terhadap hak, kewajiban, serta batas tugas masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pertanian yang sehat. Petani tidak hanya membutuhkan air irigasi yang cukup, tetapi juga kepastian bahwa hasil panennya dapat dijual secara bebas berdasarkan kesepakatan harga yang adil.

Dalam sistem pertanian, terdapat sejumlah pihak yang memiliki fungsi berbeda, mulai dari pemerintah desa, kelompok tani, Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), hingga pedagang atau pembeli hasil pertanian. Masing-masing memiliki ruang tugas dan tanggung jawab yang semestinya tidak saling tumpang tindih.

HIPPA, pada prinsipnya, berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan air irigasi bagi petani. Karena menyangkut kebutuhan dasar dalam proses produksi pertanian, pelayanan pengairan idealnya dilakukan secara transparan, adil, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Di sisi lain, transaksi jual beli hasil pertanian merupakan persoalan ekonomi yang berbeda. Petani memiliki kepentingan untuk memperoleh harga terbaik dari hasil panen yang telah mereka produksi melalui proses panjang.

Persoalan muncul ketika terdapat anggapan atau keluhan bahwa petani merasa tidak leluasa memilih pembeli hasil panennya karena khawatir pelayanan pengairan akan terganggu apabila memilih pembeli tertentu.

Salah seorang petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah menjual gabah dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram. Menurut pengalamannya, ketika terdapat pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi, sebagian petani disebut merasa ragu untuk melakukan transaksi karena khawatir akan berdampak terhadap akses pengairan.

“Sebetulnya para petani banyak yang menggerutu, tetapi tidak berani menyampaikan secara terbuka. Mereka takut kalau nanti berdampak pada pengairan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu perlu dipandang sebagai informasi dan keluhan dari sumber, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Jika memang terdapat praktik semacam itu, diperlukan klarifikasi dan evaluasi dari pihak-pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara petani, kelompok tani, HIPPA, maupun pihak pembeli.

Memisahkan Urusan Air dan Urusan Jual Beli

Secara prinsip, pelayanan irigasi dan perdagangan hasil panen merupakan dua kepentingan yang perlu ditempatkan secara proporsional.

Air irigasi digunakan untuk menunjang kegiatan pertanian, sedangkan gabah merupakan hasil produksi petani. Karena itu, edukasi kepada petani mengenai hak dan kewajibannya menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan antara pengguna layanan irigasi dengan pengelola.

A. Ghuzali, masyarakat Mojodeso sekaligus pemerhati persoalan sosial, menilai persoalan tersebut sebaiknya tidak dibawa ke arah konflik, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanian di tingkat bawah.

“Yang paling penting bukan mencari siapa yang salah, tetapi memastikan setiap pihak memahami batas tugas dan kewenangannya. Air irigasi adalah kebutuhan bersama yang harus dikelola dengan adil, sementara hasil panen merupakan bagian dari hak ekonomi petani. Keduanya jangan dicampuradukkan,” ujar A. Ghuzali.

Menurutnya, petani juga perlu diberikan ruang untuk memahami hak dan kewajibannya secara utuh. Dengan pengetahuan yang cukup, petani tidak mudah berada dalam posisi yang lemah ketika menghadapi persoalan di lapangan.

“Petani tidak perlu takut menyampaikan persoalan, tetapi penyampaiannya juga harus melalui cara yang baik, berdasarkan fakta dan mekanisme yang tersedia. Begitu pula pengelola irigasi harus terbuka terhadap kritik dan pengaduan. Kalau semua pihak saling menghormati, suasana pertanian akan jauh lebih sehat,” katanya.

Edukasi Menjadi Kunci

Ada sejumlah hal yang penting dipahami petani, antara lain hak memperoleh pelayanan pengairan sesuai ketentuan, kewajiban membayar iuran apabila memang menjadi kewajibannya, menjaga saluran irigasi, serta menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menemukan pelayanan yang dianggap tidak adil.

Di sisi lain, pengelolaan irigasi juga membutuhkan transparansi, terutama berkaitan dengan pelayanan, jadwal pembagian air, iuran, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan di lapangan.

Menurut A. Ghuzali, transparansi tersebut penting agar tidak muncul ruang bagi prasangka antara petani dan pengelola.

“Kalau aturan dan mekanismenya jelas, petani tahu apa haknya dan pengelola juga tahu apa tanggung jawabnya. Jangan sampai ketidakjelasan justru melahirkan rasa takut atau ketergantungan yang tidak sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pertanian seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa banyak hasil panen yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuan petani mendapatkan nilai ekonomi yang layak dari hasil kerjanya.

“Petani sudah mengeluarkan tenaga, biaya, waktu, dan risiko. Maka mereka juga harus memiliki pengetahuan dan ruang yang cukup untuk menentukan pilihan ekonomi secara rasional. Kesejahteraan petani bukan hanya soal panen berhasil, tetapi juga bagaimana hasil panen itu memberikan nilai yang layak bagi kehidupan mereka,” tutur A. Ghuzali.

Pencerahan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama. Petani memahami hak dan kewajibannya, HIPPA menjalankan fungsi pelayanan pengairan secara profesional, kelompok tani menjadi ruang koordinasi yang sehat, dan pemerintah desa hadir sebagai bagian dari pembinaan serta penyelesaian persoalan apabila terjadi sengketa.

Air untuk pertanian adalah kebutuhan bersama. Hasil panen adalah hasil kerja petani. Keduanya perlu dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan saling menghormati agar pertanian tidak hanya menghasilkan panen, tetapi juga melahirkan petani yang berdaya dan sejahtera.

(Red)

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Polres Merangin, 20 Pucuk Senjata Api Rakitan Diserahkan Kelompok Temenggung Jhon
Enam Tahun HISMI: Resmikan Sekretariat Nasional di Malang, Perkuat Konsolidasi dan Ekosistem Saudagar Muda
Belum Genap Setahun, Aspal RT 01 Mojodeso Mulai Retak: Warga Pertanyakan Mutu dan Tanggungjawab TPK
Sekolah Anggaran Golkar: Mencerdaskan Publik atau Merawat Citra Politik?
Agung Andika Dorong Gebrakan Baru HISMI, Shaquille Izaz Savero Pimpin Periode 2026–2028
Perkuat Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029, Ahmad Supriyanto Tegaskan Golkar Harus Solid, Terukur, dan Berorientasi pada Rakyat
Wisuda Lisa Purnamasari, Anis Musthafa: Pendidikan Adalah Investasi Ilmu dan Keteladanan dalam Keluarga
Jeritan Buruh Proyek PKS Balam KM 34: Kerja Ekstrem, Upah Minim, Tanpa Jaminan BPJS

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:11

Air Irigasi Bukan Alat Tekanan, Petani Berhak Menentukan Pembeli Hasil Panennya

Minggu, 1 November 2026 - 17:24

Patroli Skala Besar Polres Merangin, 20 Pucuk Senjata Api Rakitan Diserahkan Kelompok Temenggung Jhon

Minggu, 1 November 2026 - 10:26

Enam Tahun HISMI: Resmikan Sekretariat Nasional di Malang, Perkuat Konsolidasi dan Ekosistem Saudagar Muda

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:24

Belum Genap Setahun, Aspal RT 01 Mojodeso Mulai Retak: Warga Pertanyakan Mutu dan Tanggungjawab TPK

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:43

Sekolah Anggaran Golkar: Mencerdaskan Publik atau Merawat Citra Politik?

Berita Terbaru