Lampung Utara, Rilis Publik — Isu mengenai dua siswa yang diduga dikeluarkan dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, karena diketahui melakukan hubungan di luar nikah dan salah satunya hamil, dibantah oleh pihak sekolah.
Hingga saat ini, kedua siswa yang berinisial LS dan AF masih berstatus sebagai siswa terdaftar di MAN 1 Lampura dan tidak pernah dikeluarkan dari sekolah. Demikian disampaikan Doni, Humas pihak sekolah, saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, informasi yang berkembang berbeda. LS, siswa kelas XII tersebut mengaku justru diberitahu tidak boleh lagi bersekolah setelah kondisinya diketahui hamil lima bulan.
LS menyebut, bukan hanya dirinya saja yang terdampak. AF, siswa yang diketahui menghamilinya, juga disebut ikut dikeluarkan dari sekolah.
“Kami berdua dikeluarkan dari sekolah. Saya bahkan tidak mengenal AF sebelumnya, karena kami berbeda kelas — ia kelas XI dan saya kelas XII,” ujar LS.
Pihak sekolah membantah hal tersebut. Doni beserta Soleh, wali kelas siswa, menjelaskan bahwa sebelumnya sekolah sempat mengadakan mediasi antara pihak sekolah dan orang tua kedua siswa.
“Pihak sekolah baru mengetahui hal ini setelah memeriksa ponsel milik LS. Dari isi percakapan WhatsApp keduanya, terindikasi telah terjadi hubungan di luar nikah. Setelah diketahui LS hamil lima bulan, kami memanggil dan mengadakan mediasi bersama kedua orang tua,” jelas Doni.
Namun, pernyataan bahwa MAN 1 Kotabumi secara tegas mengeluarkan kedua siswa itu tidak benar. Mereka masih berstatus siswa.
“Mungkin saja mereka merasa malu sehingga tidak masuk sekolah lagi. Apalagi salah satunya adalah siswa kelas XII yang sebentar lagi akan mengikuti ujian. Nanti akan kami panggil kembali kedua orang tua mereka,” imbuh Doni.
Sementara itu, LS mengaku telah mengalami keguguran. Dengan terbata-bata, ia menyebut sempat ditawari obat penggugur kandungan senilai Rp2 juta per butir oleh ibu AF yang berada di Jakarta.
“Saya merasa kecewa. Segala biaya pengobatan saat saya di rumah sakit saya tanggung sendiri, seolah mereka tidak merasa bertanggung jawab,” tambah LS.
Kondisi ini memunculkan dugaan serius. Masyarakat berharap pihak berwenang — Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga kepolisian — dapat menelusuri kebenaran di balik terjadinya keguguran tersebut. Apakah terjadi secara alami, atau memang ada unsur penggunaan obat terlarang oleh pihak tertentu yang perlu ditindaklanjuti.
(Andre — Tim )











