Ruko di Atas Tanah Kas Desa Mojodeso Disorot, Ghozali Desak Transparansi Jumlah, Penyewa, dan Pendapatan

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO–Rilispublik | Keberadaan ruko yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) di wilayah RT 8 Desa Mojodeso menjadi perhatian warga. Kejelasan mengenai jumlah ruko, pihak pengelola dan penyewa, hingga besaran pendapatan yang masuk ke kas desa dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan transparan dan akuntabel.

 

Persoalan tersebut mengemuka setelah Ghozali, Pengiat Sosial sekaligus warga Desa Mojodeso, menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dusun Mojodeso, Setyo Pujo Suwarno, agar informasi mengenai pemanfaatan aset desa tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Dalam komunikasi tersebut, Setyo Pujo Suwarno menyampaikan bahwa persoalan itu akan diteruskan sebagai bahan pembahasan dan evaluasi dalam forum desa.

 

“Terima kasih, akan kami lanjutkan dalam pembahasan desa sebagai masukan dan evaluasi. Perlu koordinasi terlebih dahulu,” demikian tanggapan Setyo Pujo Suwarno.

 

Namun, bagi warga, koordinasi saja belum cukup. Informasi mendasar mengenai jumlah ruko, siapa pengelola dan penyewanya, serta berapa kontribusi pendapatan terhadap desa masih menjadi hal yang perlu dijawab secara konkret.

 

Warga Meminta Data, Bukan Sekadar Penjelasan

 

Ghozali menegaskan bahwa pertanyaan yang disampaikan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan aset desa dikelola sesuai prinsip keterbukaan dan kepentingan bersama.

 

Menurutnya, pemerintah desa perlu memberikan informasi yang jelas mengenai berapa jumlah ruko yang berdiri di atas tanah kas desa di RT 8, siapa saja pihak yang mengelola maupun menyewa, serta berapa nilai pendapatan atau kontribusi yang diterima desa dari pemanfaatan aset tersebut.

 

“Jangan sampai aset desa yang seharusnya menjadi sumber manfaat bagi masyarakat justru menyisakan ketidakjelasan informasi. Publik berhak mengetahui berapa jumlah rukonya, siapa yang menyewa, berapa nilai sewanya, dan berapa pendapatan yang masuk ke desa. Ini bukan persoalan kepentingan pribadi, melainkan menyangkut tata kelola aset publik,” tegas Ghozali.

 

Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah desa, bukan sekadar menunggu munculnya pertanyaan atau kritik dari masyarakat.

 

Aset Desa Harus Dikelola dengan Prinsip Keadilan

 

Ghozali menekankan bahwa tanah kas desa merupakan aset yang harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Karena itu, mekanisme penyewaan perlu memiliki dasar administrasi yang jelas, perjanjian yang sah, penetapan nilai sewa yang transparan, serta sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Tanah kas desa bukan milik segelintir orang. Semua warga memiliki hak atas manfaat aset desa dan berhak memperoleh kesempatan yang adil dalam mekanisme penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pengelolaan aset hanya berjalan berdasarkan kebiasaan tanpa evaluasi dan keterbukaan,” ujarnya.

 

Ia berharap pemerintah desa tidak hanya melakukan koordinasi internal, tetapi juga membuka informasi yang relevan kepada masyarakat, termasuk dokumen atau data terkait pemanfaatan dan pendapatan aset desa sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

 

Penataan Ulang Sebelum Menimbulkan Persoalan

 

Lebih lanjut, Ghozali mendorong agar Pemerintah Desa Mojodeso melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap pengelolaan ruko di atas tanah kas desa di RT 8.

 

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi persoalan administrasi, sosial, maupun hukum di kemudian hari. Evaluasi sejak dini dinilai jauh lebih baik daripada membiarkan ketidakjelasan berlarut-larut.

 

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Aset desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan adil. Jangan menunggu muncul persoalan baru kemudian dilakukan pembenahan,” tegasnya.

 

Menunggu Kejelasan dari Pemerintah Desa

 

Hingga saat ini, sejumlah informasi mendasar mengenai jumlah ruko, identitas pengelola dan penyewa, nilai sewa, serta kontribusi pendapatan terhadap desa masih menunggu penjelasan lebih lanjut melalui koordinasi dan pembahasan di tingkat desa.

 

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti dengan penyampaian data yang jelas dan terbuka, sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi maupun polemik yang tidak diperlukan.

 

Bagi Ghozali, substansi persoalan ini sederhana, tetapi penting,aset desa harus dikelola secara transparan, manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan, dan akses pemanfaatannya harus berlandaskan keadilan.

 

“Yang kami tuntut bukan sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin kejelasan, keterbukaan, dan tata kelola yang benar. Karena aset desa adalah milik bersama, maka pengelolaannya juga harus bisa diketahui dan diawasi bersama oleh masyarakat,” pungkasnya.

 

(Red)

Berita Terkait

Bupati Toha Sampaikan KUA-PPAS APBD Muba 2027
RSUD Lahat Gelar Operasi Bibir dan Langit-langit Sumbing Gratis, Bursah Zarnubi Apresiasi Kepedulian Sosial
PTBA Salurkan 1.250 Box Susu untuk Dukung Penanganan Stunting di Lawang Kidul
Muba Nihil Titik Api, Herman Deru Ingatkan Jangan Lengah: Pencegahan Karhutla Harus Diperkuat
Bulog Cabang Lahat Monitoring ke RPK, Pastikan Penyaluran SPHP Tepat Sasaran
Widia Ningsih Apresiasi Pelayanan RS DKT Lahat, Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar-Rumah Sakit
Gubernur Sumsel Resmikan Jalan Hauling Batu Bara PT MBJ Sepanjang 42 Kilometer di Musi Banyuasin
Widia Ningsih Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke‑98, Tekankan Generasi Patriotik, Gigih dan Berempati  

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:34

Bupati Toha Sampaikan KUA-PPAS APBD Muba 2027

Senin, 2 November 2026 - 12:48

Ruko di Atas Tanah Kas Desa Mojodeso Disorot, Ghozali Desak Transparansi Jumlah, Penyewa, dan Pendapatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:45

RSUD Lahat Gelar Operasi Bibir dan Langit-langit Sumbing Gratis, Bursah Zarnubi Apresiasi Kepedulian Sosial

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:40

PTBA Salurkan 1.250 Box Susu untuk Dukung Penanganan Stunting di Lawang Kidul

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:54

Muba Nihil Titik Api, Herman Deru Ingatkan Jangan Lengah: Pencegahan Karhutla Harus Diperkuat

Berita Terbaru

Sumsel

Bupati Toha Sampaikan KUA-PPAS APBD Muba 2027

Senin, 2 Nov 2026 - 13:34