Kecelakaan Maut di Tuban, Publik Pertanyakan Perkembangan Proses Hukumnya

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN — Rilispublik | Perkembangan proses hukum kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang warga di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di simpang tiga Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, mulai menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta kepastian mengenai tahapan penanganan perkara tersebut, terutama setelah kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Kecelakaan melibatkan Toyota Kijang Innova bernomor polisi S 1817 EW dan sejumlah sepeda motor. Korban Moch Nisfu Ramadhan Putra dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka berat, sementara dua korban lainnya mendapatkan perawatan medis.

 

Berdasarkan keterangan awal Satlantas Polresta Tuban, kecelakaan diduga bermula ketika Toyota Kijang Innova yang dikemudikan Muhammad Abdul Wahib (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, melaju dari arah utara menuju selatan dan diduga tidak mematuhi lampu lalu lintas yang sedang menyala merah.

 

Kendaraan tersebut kemudian terlibat benturan dengan Honda Vario yang dikendarai Wahyu Bagus Pambudi bersama penumpangnya, Amalya Umami Nahdiyah. Setelah benturan, sepeda motor tersebut terpental dan mengenai kendaraan lain. Innova kemudian kembali terlibat benturan dengan Honda Beat yang dikendarai Moch Nisfu Ramadhan Putra hingga korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.

 

Dalam penanganan awal, polisi menyatakan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengemudi maupun barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut sebagai bagian dari pendalaman kronologi dan penyebab peristiwa.

 

Publik Menanti Kepastian Penanganan Perkara

 

Setelah peristiwa tersebut berlalu, perhatian masyarakat kini bergeser pada perkembangan proses hukumnya. Publik berharap aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai status perkara dan tahapan penanganan yang telah dilakukan.

 

Bagi keluarga korban, kepastian proses hukum dinilai penting karena perkara tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga hilangnya nyawa seseorang.

 

Penggiat sosial Bumi Wali, Koh Aksin, meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti.

 

“Ini bukan sekadar perkara kecelakaan lalu lintas biasa. Ada nyawa yang hilang dan ada keluarga yang harus menanggung akibatnya. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya berjalan dan apa tindak lanjut aparat terhadap perkara ini,” tegas Koh Aksin.

 

Menurutnya, proses hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan maupun kepentingan pihak tertentu. Namun, ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang diperiksa tetap harus memperoleh haknya sesuai hukum dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Tetapi apabila hasil penyidikan berdasarkan alat bukti menemukan adanya unsur pidana dan ada pihak yang secara hukum harus bertanggung jawab, maka prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul ketidakjelasan yang membuat keluarga korban terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

 

Koh Aksin menilai transparansi menjadi penting agar informasi mengenai perkara tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

 

“Kalau prosesnya masih berjalan, sampaikan bahwa masih berjalan. Kalau masih dalam tahap pendalaman, jelaskan sesuai kewenangan. Yang penting masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan keluarga korban mengetahui bagaimana perkara ini ditangani,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan agar setiap bentuk penyelesaian di luar proses pidana, apabila memang terjadi, tetap ditempatkan sesuai koridor hukum dan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban aparat dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

 

“Kalau ada komunikasi atau penyelesaian secara kekeluargaan, silakan ditempatkan sesuai mekanisme hukum. Tetapi kalau memang terdapat unsur pidana, jangan sampai proses penegakan hukumnya menjadi tidak jelas. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Tidak Minta Proses Dipercepat, tetapi Harus Jelas

 

Koh Aksin menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta aparat mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai tahapan perkara.

 

“Kami tidak meminta proses hukum dilakukan secara terburu-buru. Justru kami ingin semuanya dilakukan dengan benar. Tetapi proses yang benar juga harus memiliki kejelasan. Jangan sampai karena prosesnya panjang, masyarakat kemudian tidak mengetahui sampai di mana perkara tersebut berjalan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, penentuan seseorang bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

 

“Jangan ada vonis sebelum waktunya. Tetapi jangan pula ada ketidakjelasan setelah sebuah kecelakaan mengakibatkan hilangnya nyawa. Biarkan penyidik bekerja secara profesional, dan sampaikan perkembangannya secara proporsional kepada publik,” pungkasnya.

 

Polisi Diminta Berikan Penjelasan Perkembangan Perkara

 

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia memiliki konsekuensi hukum yang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

 

Masyarakat berharap penyidik terus melakukan pendalaman apabila masih terdapat fakta yang perlu diklarifikasi, termasuk keterangan saksi, kondisi kendaraan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta alat bukti lain yang relevan.

 

Yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata soal cepat atau lambatnya proses, melainkan adanya kepastian mengenai tahapan penanganan perkara.

 

Apabila perkara masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, informasi tersebut dapat disampaikan sesuai kewenangan. Demikian pula apabila telah terdapat perkembangan status hukum, masyarakat berharap informasi resmi dapat diberikan secara proporsional.

 

Hingga berita ini ditulis, perkembangan terbaru mengenai status hukum pengemudi dan tahapan perkara tersebut masih menunggu konfirmasi dari Satlantas Polresta Tuban.

 

Rilispublik.com membuka ruang bagi Satlantas Polresta Tuban maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau informasi terbaru mengenai penanganan perkara tersebut.

 

(Red)

Berita Terkait

Dana Bantuan P3A Bone Rp38 Miliar Diduga Diambil Paksa, Kelompok Tani Hanya Diberi Rp1 Juta
64 Klub Siap Bertarung, ORADO Bojonegoro Matangkan Piala Panglima TNI 2026
Proyek P3-TGAI pao 1 dan Pao 2 di Desa Ajang Pulu Bone Diduga Bermasalah, Pekerjaan Jadi Sorotan
Menebar Inspirasi Lewat Pendidikan: Dr. KH Taman Syaifuddin Raih “The Inspiring Education Figures” Jawa Pos Radar Bojonegoro Awards
Bansos Beras Skinu Dipertanyakan: 1.233 Karung Masuk, 729 Karung Jadi Sorotan
PKBM UNIGORO Hadir di Mojodeso, Lima Fakultas Bersinergi Wujudkan Pengabdian untuk Masyarakat
SMAN 3 Bojonegoro Sapu Bersih Bahlil Mini Soccer: Juara 1, Pemain Terbaik, Kiper Terbaik hingga Pelatih Terbaik
Dua Gol Menggelegar! SMA Negeri 3 Bojonegoro Tumbangkan SMAN 1 Lamongan 2-0 di Semifinal Bahlil Mini Soccer

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:19

Kecelakaan Maut di Tuban, Publik Pertanyakan Perkembangan Proses Hukumnya

Kamis, 24 September 2026 - 12:05

Dana Bantuan P3A Bone Rp38 Miliar Diduga Diambil Paksa, Kelompok Tani Hanya Diberi Rp1 Juta

Rabu, 23 September 2026 - 15:05

64 Klub Siap Bertarung, ORADO Bojonegoro Matangkan Piala Panglima TNI 2026

Senin, 21 September 2026 - 06:08

Proyek P3-TGAI pao 1 dan Pao 2 di Desa Ajang Pulu Bone Diduga Bermasalah, Pekerjaan Jadi Sorotan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:32

Menebar Inspirasi Lewat Pendidikan: Dr. KH Taman Syaifuddin Raih “The Inspiring Education Figures” Jawa Pos Radar Bojonegoro Awards

Berita Terbaru