ROKAN HILIR, RIAU — Keabsahan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP.PP-SPSI) di bawah naungan PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan seluruh anak perusahaan Grup Salim di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kian dipertanyakan. Ratusan karyawan di lingkungan perusahaan tersebut mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah mendaftar maupun menjadi anggota FSP.PP-SPSI sejak 2014.
Pengakuan ini memperkuat pernyataan mantan Ketua PUK SPPP-SPSI PT Gunung Mas Raya (GMR) Sungai Rumbia Estate 2 sebelumnya. Ia sempat mengungkapkan bahwa kepengurusan serikat di lingkungan raksasa perkebunan tersebut diduga fiktif karena berdiri tanpa basis anggota yang sah.
Para karyawan menilai oknum pengurus yang masuk ke dalam tim perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) tidak memiliki legitimasi hukum untuk mewakili suara buruh di lapangan. Akibat keterwakilan sepihak ini, isi PKB yang dirumuskan oleh pengurus pusat FSP.PP-SPSI dinilai merugikan, melemahkan posisi tawar buruh, serta menggerus hak kesejahteraan mereka—khususnya terkait hak bonus tahunan yang biasa diterima sebesar empat bulan upah.
Secara regulasi, kondisi ini dinilai melanggar syarat materiil dan formil penyusunan PKB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serikat pekerja wajib mengantongi mandat dari mayoritas karyawan (lebih dari 50 persen) untuk dapat berunding dengan pengusaha atau masuk dalam tim perunding seperti BKS-PPS. Pengakuan terbuka dari ratusan karyawan ini dinilai membuat legitimasi keterwakilan serikat dalam perundingan PKB cacat hukum.
“Kami menganggap isi PKB yang dibuat oleh pengurus pusat sangat jelas mengurangi dan melemahkan kami, khususnya terkait hak bonus yang biasanya kami terima empat bulan upah,” tegas salah satu perwakilan karyawan yang mewakili suara ratusan pekerja Grup PT Salim Rohil.
Keadaan ini memicu keresahan mendalam di kalangan pekerja perkebunan Rokan Hilir. Keberadaan pengurus tanpa basis massa yang berunding atas nama ribuan pekerja dinilai mengorbankan hak normatif buruh demi kepentingan segelintir oknum.
Menyikapi polemik yang berlarut-larut sejak 2014 ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir dan Dewan Pengupahan didesak segera melakukan verifikasi faktual serta investigasi menyeluruh di seluruh unit kebun Grup PT Salim. Jika tim perunding FSP.PP-SPSI terbukti tidak mengantongi bukti keanggotaan riil dari para karyawan, maka produk hukum PKB BKS-PPS yang berlaku saat ini harus ditinjau ulang demi hukum dan keadilan bagi para pekerja.











