BALAM SEMPURNA, Rilis Publik — Pemasangan plang peringatan di pintu masuk portal jalan PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 belakangan ini menjadi sorotan tajam masyarakat Balam Sempurna. Tanggapan kritis pun datang dari Wahyudi Waruwu, seorang asisten advokat yang juga mahasiswa ilmu hukum di Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang.
Melalui rilis publik yang disampaikan kepada awak media, Wahyudi menilai pasal hukum lama yang tercantum pada plang portal perusahaan tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan di era penegakan hukum modern. Menurutnya, regulasi yang seharusnya dipublikasikan adalah aturan pidana nasional yang baru, bukan warisan kolonial yang sudah usang.
Lebih Tepat Menggunakan Pasal 257 KUHP Baru
Wahyudi menjelaskan, tindakan menerobos atau memaksa masuk ke area properti perkebunan tertutup tanpa izin tidak lagi relevan jika disandingkan dengan Pasal 551 KUHP lama. Dasar hukum yang jauh lebih tepat dan kuat menggantikannya adalah Pasal 257 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
“Jika manajemen PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 ingin memberikan efek jera yang sah dan memiliki kepastian hukum, plang larangan masuk itu harus diperbarui. Regulasi penyerobotan atau penerobosan pekarangan tertutup secara melawan hukum kini diatur secara tegas dalam Pasal 257 ayat (1) KUHP Baru,” jelas Wahyudi.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Penggunaan istilah “pekarangan tertutup” pada pasal ini sangat selaras dengan area jalan operasional perkebunan yang dibatasi oleh portal resmi perusahaan.
Mengapa Pasal 551 Sudah Tidak Tepat Lagi?
Wahyudi menegaskan, mempertahankan tulisan “Pasal 551” pada plang adalah kekeliruan fatal. Dalam KUHP Baru, urutan pasal telah ditata ulang sepenuhnya. Pasal 551 kini berada di Bab Tindak Pidana Pelayaran yang mengatur tentang pemalsuan surat keterangan kapal, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara — sama sekali tidak berkaitan dengan penerobosan lahan.
“Jadi kalau perusahaan masih menulis ‘Pasal 551 dilarang masuk’, itu salah kaprah dari segi substansi hukum positif yang berlaku saat ini. Secara teks hukum, pasal itu sudah berganti fungsi,” cetusnya.
Keuntungan Menggunakan Pasal 257 KUHP Baru
Secara yuridis, Pasal 257 KUHP Baru memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas:
– ✅ Pidana penjara hingga 1 tahun
– ✅ Denda Kategori II hingga Rp10.000.000
– ✅ Dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan saat pelaporan ke kepolisian
Wahyudi pun mengimbau manajemen perusahaan untuk segera memperbarui papan larangan tersebut.
“Pembaruan plang ke Pasal 257 KUHP Baru ini sangat penting. Tujuannya agar ketika terjadi penerobosan di lapangan, tim hukum perusahaan dapat melapor ke kepolisian dengan dasar hukum yang kuat dan tidak cacat formil,” tutup Wahyudi.











