Buruh Sawit Riau Krisis Kepercayaan: PUK SPPP-SPSI Sebut PKB Hasil Kesepakatan Serikat Atas dan BKS PPS Lebih Bela Perusahaan

Sabtu, 24 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR, Rilis Publik – Hubungan industrial di PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Area Riau memanas. Pengurus Unit Kerja (PUK SPPP-SPSI) tingkat perusahaan menyatakan kecewa berat kepada pengurus serikat tingkat atas (DPP, PD, dan PC).

Kekecewaan mencuat setelah analisis Pasal XIII Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hasil kesepakatan serikat atas dengan Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS PPS) dinilai mandul dan merugikan buruh dalam Surat Memorandum Bonus 2025 terbaru.

Poin utama yang diprotes oleh pengurus PUK meliputi:

• Kepercayaan Dikhianati: PUK dan anggota menyerahkan penuh mandat negosiasi kepada PC, PD, dan DPP. Namun, teks PKB yang disepakati justru mempersempit ruang kesejahteraan buruh kebun.

• Pasal PKB Menggantung Nasib Buruh: Kalimat PKB berbunyi: “Pemberian bonus tahunan disesuaikan dengan realisasi performa/kesepakatan perusahaan dan baru dapat dibayarkan setelah adanya keputusan resmi dari RUPS.” Klausul ini dinilai memberi kuasa mutlak pada korporasi tanpa jaminan nilai nominal minimum bagi pekerja.

• Aturan Sanksi Mencekik: Kalimat PKB berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pekerja yang mendapat sanksi… disinkronisasikan pada aturan spesifik lain.” Celah ini dimanfaatkan manajemen untuk memotong bonus secara drastis di lapangan (SP 1 dipotong 0.75, SP 2 dipotong 0.5, SP 3 hangus) tanpa ada proteksi dari serikat atas.

Dampaknya, muncul krisis kepercayaan internal dari tingkat tapak hingga pusat. PUK SPPP-SPSI mendesak evaluasi total terhadap pola perundingan bersama BKS PPS demi mengembalikan gerakan serikat yang murni membela hak buruh SKU Tetap, SKU Kontrak, maupun Harian Lepas

Berita Terkait

Kebijakan Bonus PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 Disorot, SPSI Tuntut Transparansi dan Kembalikan Tradisi 4 Bulan Upah
Kerja Taruhan Nyawa Tanpa BPJS, Pekerja PT UTS di Balam Sempurna Protes Keras Manajemen
Di Balik Duka Datang Sukacita: Manulife Cairkan Klaim Rp107 Juta untuk Ahli Waris di Sei Tarolat, Labuhanbatu
Masyarakat Balam Sempurna Soroti Pasal 551 di Portal PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2, Asisten Advokat UNKAHA Sebut Sudah Tidak Relevan  
Efektif Dikawal Langsung Estate Manager, PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 Benahi Jalan Kolexen Blok L 41/42
Jeritan Buruh Proyek PKS Balam KM 34: Kerja Ekstrem, Upah Minim, Tanpa Jaminan BPJS
Tuntut Kesejahteraan Karyawan, PUK SPPP-SPSI Layangkan Surat Permohonan Bonus ke Manajemen PT SIMP Tbk & Subs
Dugaan KDRT dan Pengusiran Paksa di Perkebunan PT Salim Ivomas, Ibu dan Anak Terpaksa Mengungsi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:04

Buruh Sawit Riau Krisis Kepercayaan: PUK SPPP-SPSI Sebut PKB Hasil Kesepakatan Serikat Atas dan BKS PPS Lebih Bela Perusahaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:06

Kebijakan Bonus PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 Disorot, SPSI Tuntut Transparansi dan Kembalikan Tradisi 4 Bulan Upah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:53

Kerja Taruhan Nyawa Tanpa BPJS, Pekerja PT UTS di Balam Sempurna Protes Keras Manajemen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:24

Di Balik Duka Datang Sukacita: Manulife Cairkan Klaim Rp107 Juta untuk Ahli Waris di Sei Tarolat, Labuhanbatu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:46

Masyarakat Balam Sempurna Soroti Pasal 551 di Portal PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2, Asisten Advokat UNKAHA Sebut Sudah Tidak Relevan  

Berita Terbaru