ROKAN HILIR, Rilis Publik – Hubungan industrial di PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Area Riau memanas. Pengurus Unit Kerja (PUK SPPP-SPSI) tingkat perusahaan menyatakan kecewa berat kepada pengurus serikat tingkat atas (DPP, PD, dan PC).
Kekecewaan mencuat setelah analisis Pasal XIII Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hasil kesepakatan serikat atas dengan Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS PPS) dinilai mandul dan merugikan buruh dalam Surat Memorandum Bonus 2025 terbaru.
Poin utama yang diprotes oleh pengurus PUK meliputi:
• Kepercayaan Dikhianati: PUK dan anggota menyerahkan penuh mandat negosiasi kepada PC, PD, dan DPP. Namun, teks PKB yang disepakati justru mempersempit ruang kesejahteraan buruh kebun.
• Pasal PKB Menggantung Nasib Buruh: Kalimat PKB berbunyi: “Pemberian bonus tahunan disesuaikan dengan realisasi performa/kesepakatan perusahaan dan baru dapat dibayarkan setelah adanya keputusan resmi dari RUPS.” Klausul ini dinilai memberi kuasa mutlak pada korporasi tanpa jaminan nilai nominal minimum bagi pekerja.
• Aturan Sanksi Mencekik: Kalimat PKB berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pekerja yang mendapat sanksi… disinkronisasikan pada aturan spesifik lain.” Celah ini dimanfaatkan manajemen untuk memotong bonus secara drastis di lapangan (SP 1 dipotong 0.75, SP 2 dipotong 0.5, SP 3 hangus) tanpa ada proteksi dari serikat atas.
Dampaknya, muncul krisis kepercayaan internal dari tingkat tapak hingga pusat. PUK SPPP-SPSI mendesak evaluasi total terhadap pola perundingan bersama BKS PPS demi mengembalikan gerakan serikat yang murni membela hak buruh SKU Tetap, SKU Kontrak, maupun Harian Lepas











