PESAWARAN, Rilis Publik — Pembangunan TK Pedesaan Mutiara Bunda di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, yang didanai alokasi proyek revitalisasi Kementerian Dikdasmen, mendadak gempar dan memicu amarah warga. Proyek gedung sekolah tersebut diduga berdiri di atas tanah wakaf bermasalah yang dikuasai secara ilegal melalui permufakatan jahat.
Dugaan cacat hukum ini bermula dari terbitnya Surat Kesepakatan Hak Pakai lahan seluas 1.015 m² untuk jangka waktu 25 tahun. Surat tersebut dibuat sepihak oleh Kepala Sekolah TK Mutiara Bunda, Maryana (57), bersama RK (72)—seorang oknum mantan Kepala Desa/Pekon Maja yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Padahal, RK ditengarai sama sekali bukan pemilik sah atas tanah tersebut.
Tak kalah mengejutkan, tanah wakaf itu ternyata diduga telah diam-diam dibuatkan sertifikat atas nama Almarhum Azhari, yang tidak lain merupakan suami dari Maryana.
Puad, putra dari Almarhum Husni Tamrin selaku Nazir resmi berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tahun 1997, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan amanah tersebut. Menurutnya, tanah wakaf yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan telah dialihkan fungsinya secara sepihak tanpa persetujuan pihak Nazir.
“Kami tentunya selaku anak keturunan akan menjaga ikrar wakaf tersebut,” tegas Puad.
Polemik ini sempat memicu kedatangan Kepala Desa Maja, Ansori, bersama Babinkamtibmas, Babinsa, serta pihak ahli waris ke lokasi. Narsum/Saksi warga bernama Iyan mengungkapkan bahwa pihak ahli waris menuntut penghentian proyek revitalisasi hingga masalah hukum tuntas, serta mendesak agar sertifikat dan surat hak pinjam pakai segera dikembalikan kepada ahli waris Nazir.
Meski Maryana sempat berjanji akan merubah nama dalam sertifikat dan surat hak pinjam pakai menjadi atas nama Puad agar proyek revitalisasi TK tidak dihentikan, hingga satu bulan berlalu janji tersebut tidak kunjung direalisasikan.
“Sudah satu bulan belum ada perubahan surat sesuai kesanggupan. Terkesan ibu Maryana menunda-nunda dan mengulur waktu,” ujar Iyan.
Menanggapi skandal ini, Kuasa Hukum pihak keluarga Nazir, Zikri Kurniawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan fakta-fakta hukum dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami masih mempelajari dan mengumpulkan data serta fakta hukum. Permasalahan ini mengarah pada dugaan kuat penyerobotan tanah dan permufakatan jahat untuk menguasai lahan secara melanggar hukum. Kami akan membawa kasus ini ke meja hijau,” tegas Zikri.











