Sebanyak sembilan ratus penyuluh agama Islam Non-ASN se-Provinsi Lampung menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Islam Non-ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Aula Saibatin yang digelar mulai hari ini, Selasa, 11 Maret hingga Rabu, 19 Maret 2025.
Lampung (Rilis Publik) – PLT Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Erwinto, dalam sambutannya, menyampaikan “Penyerahan SK ini untuk mencairkan honor Rp. 1 Juta setiap bulannya dan penyuluh agama tersebut adalah penyuluh agama yang diterima PPPK tahap I. Dan berdasarkan hasil telaahan Kantor Wilayah Kementerian Agam Provinsi Lampung: a. Lulus PPPK tahap I sebanyak 932 orang b. Yang mendaftar di tahap II sebanyak 43 orang c. Terdaftar Tahap II / tampungan sebanyak 29 orang d. Tidak mendaftar tahap II sebanyak 56 orang yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi mengenai tugas dan fungsi para penyuluh agama, Selasa (11/3/2025).
“Ajaran agama yaitu yang pertama, fungsi informative dan edukatif. Bahwa penyuluh agama islam diposisikan sebagai DAI yang berkewajiban menyampaikan ajaran Agama, penerangan Agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kedua, konsulktatif, yaitu menyiapkan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan persoalan yang dihadapi masyarakat baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat. Ketiga fungsi Advokatif, yaitu memiliki tanggungjawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak,” pungkas Erwinto saat memberikan arahannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Usaha, Marwansyah mengingatkan seluruh penyuluh agama yang hadir untuk tidak hanya fokus pada tugas mereka di masjid, tetapi juga untuk mengembangkan kegiatan di majelis taklim yang ada di wilayah binaannya. “Bapak-Ibu, saya berpesan agar laporan bulanan Anda harus dibuat tepat waktu dan jangan sampai terlambat. Harapan kami, pemerintah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memohon agar tugas dan fungsi sebagai penyuluh agama dapat dimaksimalkan, terutama dalam hal monitoring lokasi penyuluhan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.” katanya.
Lebih lanjut, Ia mengingatkan agar setiap penyuluh tidak hanya mengembangkan kegiatan di masjid, tetapi juga memperhatikan pembinaan majelis taklim di wilayah binaannya. “Jangan hanya fokus di satu masjid, tapi juga di majelis taklim binaan Anda. Jika belum ada pengurus, silakan bekerja sama dengan takmir masjid untuk membentuknya, dan pastikan ada majelis taklim untuk lansia dan remaja, adapun terkait penguatan fungsi majelis taklim di wilayah binaan. “Kami berharap untuk membangun fasilitas bagi remaja di majelis taklim dan juga menyediakan pengajian fiqih lansia untuk ibadah mereka. Jangan lupa untuk berkoordinasi dengan puskesmas terkait layanan kesehatan yang bisa diberikan kepada jamaah, seperti kegiatan pengajian untuk ibu-ibu pada siang hari atau malam yasinan,” ujar Marwansyah
Menurut laporan Halimah, selaku Ketua Tim Penyuluh Agama Islam “Penyerahan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Islam Non-ASN ini akan digelar mulai hari ini, Selasa, 11 Maret hingga Rabu, 19 Maret 2025, di Aula Saibatin Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung,”
Kegiatan hari ini diikuti 108 Penyuluh Agama Islam yang akan menerima Perpanjangan SK PAI Non ASN dari tiga kabupaten, yaitu 61 penyuluh agama Islam Non-ASN Kemenag Kota Bandar Lampung, 13 penyuluh Kemenag Kota Metro, dan 34 penyuluh Kemenag Kabupaten Mesuji,” ungkap Halimah menutup laporannya. (*)









