LP-KPK Provinsi Lampung Datangi Kejati: Tegas Tolak Permintaan Data Susulan, Ahmad Yusuf Tegaskan Lembaga Tak Wajib Penuhi Permintaan yang Dianggap Tak Relevan

Senin, 5 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Lampung (Rilis Publik)– Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (5/5), untuk menyampaikan pendapat hukum sekaligus menolak permintaan data susulan atas laporan dugaan korupsi di enam kabupaten di Provinsi Lampung.

Ketua LP-KPK, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, ia mengutip Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (1) dan (3), yang menyebutkan bahwa kejaksaan memang berwenang melakukan penyelidikan dan meminta data, namun tidak mengharuskan pelapor memberikan seluruh data tambahan yang diminta.

“LSM seperti LP-KPK memiliki hak untuk memberikan laporan awal sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan, tetapi bukan berarti harus tunduk pada permintaan data lanjutan yang tidak dijelaskan urgensinya,” ujar Ahmad Yusuf di hadapan media.

Adapun permintaan data tambahan yang ditolak oleh LP-KPK meliputi tiga laporan penting yang saat ini tengah bergulir:

1. Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat (Nomor B-1720/L.8.5/Fs/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025).

2. Laporan dugaan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2023 (Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025 tertanggal 22 April 2025).

3. Laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Nomor yang sama, B-2216/L.8.5/FS/04/2025).

 

Ahmad Yusuf menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut telah dilengkapi dengan data awal yang cukup untuk diproses oleh pihak kejaksaan. Ia juga mengimbau agar aparat penegak hukum lebih menghargai kontribusi masyarakat dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi, alih-alih membebani pelapor dengan permintaan berulang.

“Kami hadir untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Tapi kalau justru dililit prosedur tambahan yang tidak proporsional, ini malah bisa menghambat proses penegakan hukum itu sendiri,” tambahnya.

Langkah tegas LP-KPK ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat sipil di Lampung tak hanya aktif mengawasi, tapi juga siap melawan segala bentuk prosedur yang dianggap mengaburkan upaya pemberantasan korupsi. Kaperwil provinsi Lampung ( tim)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura
Warga Sindangsari Gerebek IRT Kurung Oknum Polisi, Wartawan Mendapat Intimidasi
Amuk Massa! Mess dan Gudang PT BSA di Lampung Tengah Hangus Dibakar, Brimob Diterjunkan

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:21

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:33

Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:14

Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:07

IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21