Tulangnawang, Rilis Publik – saat awak media audensi di kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, kabupaten Tulangbawang, Propinsi Lampung, awak media pun melihat di depan kantor balai kampung mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek, Jumat 16 Mei 2025
bendera merah putih bukan sebatas kain saja,namun mengandung sejarah,makna dan filosofi yang terkandung didalamnya.bendera merah putih juga tidak boleh dipakai,digunakan dan atau di pasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.
aturan itu bisa dilihat pada undang-undang nomor 24 tahun 2009,disebutkan ada larangan mengibarkan bendera merah putih yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam.selain itu mengenai sanksi ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap negara dan pemerintahan.disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi sebagai berikut
-pidana penjara:mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun
sayangnya,pada juma”at,16 mei 2025,sekitar pukul 09.30 WIB,pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman kantor kampung Tri rejo mulyo,kecamatan penawar tama,kabupaten tulang bawang ,bendera merah putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor yang merupakan pusat pemerintahan tersebut.
ketidakpedulian terhadap kondisi bendera negara ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikena sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.hal ini sebagai pengingat bagi semua pihak,terutama instansi pemerintahan,untuk lebih memperhatikan penghormatan terhadap lambang negara
awak media pun konfirmasi dengan kepala Kampung dengan no whatsapp 0877 5186 57XX, tapi sangat di sayang kan no whatsapp awak media pun di blok oleh oknum kepala Kampung tri rejo mulyo sehingga berita ini di terbit kan.
Rep Dailami









