Bandar Lampung, Rilis Publik – BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mengukir sejarah dengan memperkuat kolaborasi demi memastikan seluruh tenaga pendidik, dari guru kelompok bermain hingga SMP, kini terlindungi penuh oleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah progresif ini menjadi angin segar bagi ribuan guru di kota ini, menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka di masa depan.
Dukungan penuh datang dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, S.Pd., yang secara tegas menjadikan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai kewajiban bagi seluruh tenaga kependidikan.
“Tak perlu khawatir soal pembiayaan, sebab sekolah dapat dengan leluasa memanfaatkan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk menanggung biaya ini”, ujar Eka Afriana, Selasa (24/06/2025).
Aturan ini diperkuat oleh surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 9650/A3/KP.13.00/2023, memastikan dasar hukum yang kuat untuk implementasi program ini.
Hingga saat ini, sebanyak 67% sekolah dan yayasan, atau sekitar 498 institusi di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh, tidak dapat menyembunyikan antusiasnya.
“Kami sangat gembira dapat bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memperluas jangkauan kami di sektor vital ini,” ujar Nuh.
“Tujuan utama kami adalah memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan, melindungi mereka dari berbagai risiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan.” tambahnya.
Inisiatif ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk hadir sebagai jaring pengaman bagi para pengajar.(*)









