Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?

Senin, 3 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik– Integrity Media Forum (IMF) menyoroti keputusan Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan hibah sekitar Rp35 miliar untuk pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan rencana pembiayaan daerah melalui pinjaman sekitar Rp1 triliun.

Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, menilai penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang menyebut hibah tersebut bukan berupa uang tunai, melainkan paket pekerjaan fisik, belum menyentuh substansi yang menjadi kegelisahan masyarakat.
“Yang dipertanyakan masyarakat bukan bentuk hibahnya, apakah uang atau pembangunan fisik.

Yang menjadi persoalan adalah mengapa APBD yang berasal dari uang rakyat justru diprioritaskan untuk membangun fasilitas instansi vertikal, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat dan aset Pemerintah Provinsi Lampung yang kondisinya membutuhkan perhatian serius,” tegas Indra.

Menurut IMF, saat pemerintah terus menyampaikan pentingnya efisiensi anggaran dan bahkan merencanakan pembiayaan melalui pinjaman daerah hingga sekitar Rp1 triliun, publik justru disuguhkan alokasi hibah bernilai puluhan miliar rupiah untuk pembangunan fasilitas Kejati.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar.

Jika kondisi keuangan daerah benar-benar harus dihemat hingga membutuhkan pinjaman, mengapa anggaran sebesar itu tidak diprioritaskan untuk kepentingan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti infrastruktur pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, irigasi, ataupun perbaikan aset-aset milik Pemerintah Provinsi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat?” ujarnya.

IMF juga mempertanyakan urgensi pemerintah daerah memberikan hibah kepada Kejati yang merupakan instansi vertikal pemerintah pusat.
“Kami menghormati Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.

Namun publik berhak bertanya, apakah Kejaksaan tidak memiliki mekanisme penganggaran dari APBN untuk pembangunan sarana dan prasarananya? Jika memang tersedia melalui anggaran negara, apa dasar pertimbangan pemerintah daerah mengalokasikan APBD dalam jumlah yang begitu besar untuk kebutuhan tersebut?” kata Indra.

Lebih lanjut, IMF mengingatkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Bandar Lampung juga telah mengalokasikan hibah bernilai puluhan miliar rupiah kepada Kejati. Kini Pemerintah Provinsi Lampung kembali memberikan hibah dengan nilai sekitar Rp35 miliar.
“Rangkaian kebijakan ini tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Mengapa hibah kepada Kejati terus menjadi prioritas, sementara masih banyak sektor yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi. Pertanyaan seperti ini wajar dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi,” ujarnya.

IMF meminta Pemerintah Provinsi Lampung membuka secara transparan kajian kebutuhan, dasar hukum, alasan penetapan skala prioritas, serta manfaat konkret hibah tersebut bagi masyarakat.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi amanah rakyat. Karena itu, setiap kebijakan yang mengalokasikan dana hingga puluhan miliar rupiah harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah pengeluaran ini benar-benar menjadi kebutuhan paling mendesak dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung?” tutup Indra.

IMF menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kritik konstruktif terhadap kebijakan pengelolaan APBD dan dorongan agar pemerintah semakin mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta skala prioritas yang berpihak pada kepentingan publik.

Berita Terkait

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal
IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Rabu, 30 September 2026 - 14:24

Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Senin, 28 September 2026 - 17:18

Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga

Berita Terbaru