Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Rilis Publik — Nama “Rudi”, yang tercatat sebagai wartawan di Rekam Media 210, kini menuai sorotan tajam di tengah masyarakat. Pasalnya, oknum tersebut diduga kerap melakukan praktik tidak terpuji dalam setiap pemberitaannya: sengaja memuat berita negatif, lalu menawarkan penghapusan atau penghentian pemberitaan dengan syarat ada imbalan uang. Praktik yang dikenal dengan istilah “jual beli berita” atau permintaan take down ini semakin memicu pertanyaan besar: Apakah perilaku ini mencerminkan sosok jurnalis sejati, atau justru preman yang bersembunyi di balik identitas wartawan?

 

Di Balik Modus “Tarik Berita”

 

Pola yang diduga dijalankan Rudi terlihat jelas: berita negatif dipublikasikan secara luas, menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan. Setelah itu, pihak terkait dihubungi dan diberi pilihan — membayar sejumlah uang, atau berita tersebut akan terus disebarluaskan dan diperbanyak jangkauannya. Ini bukan lagi soal penyampaian informasi kepada publik, melainkan memanfaatkan berita sebagai alat pemerasan.

 

Bukan Jurnalisme, Melainkan Penyalahgunaan Profesi

 

Tindakan ini sungguh mencoreng citra profesi wartawan. Jurnalis sejati bekerja berdasarkan fakta, kebenaran, dan kepentingan publik. Berita disajikan untuk memberi informasi, bukan dijadikan barang dagangan yang bisa dihapus asal ada uang. Jika berita bisa dihapus karena dibayar, maka sejak awal berita itu tidak disajikan berdasarkan kebenaran, melainkan disiapkan untuk menjadi senjata pemerasan.

 

Masyarakat pun berhak bertanya: Di mana kemerdekaan pers yang bertanggung jawab jika berita bisa diperjualbelikan? Rudi bukan saja melanggar Kode Etik Jurnalistik, namun perilaku ini juga mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Perbedaan mendasar antara wartawan dan preman bermodus wartawan adalah: wartawan menjaga kepercayaan publik, sedangkan oknum seperti ini justru mengeksploitasi kepercayaan itu demi keuntungan pribadi.

 

Menjaga Martabat Profesi Pers

 

Semua pihak berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. Organisasi profesi, lembaga pers, dan aparat penegak hukum perlu bersatu membersihkan dunia pers dari oknum-oknum yang merusak. Masyarakat pun tidak perlu takut jika Anda mengalami pemerasan berkedok wartawan, simpan bukti dan laporkan ke pihak berwenang. Karena wartawan sejati tidak akan pernah menjual beritanya, apalagi memerasi dengan ancaman pemberitaan.

 

“Berita adalah amanah, bukan barang dagangan. Menyampaikan kebenaran adalah tugas; memeras dengan berita adalah kejahatan.”

Kalau dinilai dengan standar UU Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan risiko hukum (pencemaran nama baik serta pemberitaan yang belum terverifikasi), artikel yang ditayangkan Rudi di media Rekan Media 210 belum layak tayang terutama karena ada beberapa tuduhan serius yang disajikan sebagai fakta tanpa terlihat adanya upaya konfirmasi yang memadai. (Red)

Berita Terkait

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal
IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya
Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup
Kemah Bhakti Satya Linmas dan Pengukuhan Organisasi ASLINMAS serta ABPEDNAS Digelar di Bandarlampung

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Senin, 28 September 2026 - 17:18

Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga

Minggu, 27 September 2026 - 13:26

IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal

Berita Terbaru