Bandar Lampung, Rilis Publik -;Institut Teknologi Sumatera (Itera) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (DKT) bertajuk “Mewujudkan Kampus Bebas Kekerasan melalui Implementasi Permendikbu66dristek 55/2024” di Aula Gedung Kuliah Umum 1 Itera, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kegiatan ini melibatkan 34 perwakilan Satgas PPKPT dari berbagai kampus di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang meliputi wilayah Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung, baik secara luring maupun daring.
Hadir sebagai narasumber Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., serta Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, S.Ag., M.Ag.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Itera, Prof. Dr. Eng. Khairurrijal, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya forum tersebut. Menurutnya, Satgas PPKPT, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, menjadi ujung tombak dalam mewujudkan kampus bebas kekerasan.
“Melalui forum diskusi ini, besar harapan kami, perguruan tinggi yang hadir dapat berbagi praktik baik terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta mampu memberikan rekomendasi bagi kementerian sebagai bekal setiap Satgas PPKPT di Indonesia dalam mengoptimalkan tugas masing-masing,” ujar Prof. Khairurrijal.
“Melalui forum diskusi ini, besar harapan kami, perguruan tinggi yang hadir dapat berbagi praktik baik terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta mampu memberikan rekomendasi bagi kementerian sebagai bekal setiap Satgas PPKPT di Indonesia dalam mengoptimalkan tugas masing-masing.”
Sementara itu, Irjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., yang hadir secara daring
memaparkan substansi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang diterbitkan untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan. Beberapa poin penting dalam aturan tersebut meliputi langkah pencegahan yang wajib dilakukan perguruan tinggi jika terjadi kasus kekerasan, serta kewajiban perguruan tinggi membentuk Satgas PPKPT.(*)









