Mobil Perusahaan Diduga Langgar Aturan, Paksa Melintas di Jalur Tengah Desa Jirak.

Minggu, 19 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muba, Rilispublik – 19 Oktober 2025 Masyarakat Desa Jirak geram dengan adanya mobil perusahaan PT Beker yang melintas di tengah jalan Desa Jirak.
Hal tersebut disampaikan oleh masyarakat Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, kepada awak media.

“Kami merasa kecewa dengan adanya mobil perusahaan yang memaksa lewat jalur tengah. Kami juga sudah menyampaikan kesepakatan pada 25 Agustus 2025 bahwa mobil perusahaan tidak diwajibkan melintas di jalan desa, kecuali kendaraan handak dan damkar.
Padahal jalan mereka juga ada lewat belakang, yaitu Jalan Kemang Manis. Kenapa harus lewat jalur tengah?”
Ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Mobil perusahaan yang melintas di jalur desa umumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Selain itu, terdapat pula peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik melarang kendaraan berat melintasi jalan desa, kecuali dengan izin atau dalam kondisi tertentu.

Apabila perusahaan tidak memiliki izin dan melanggar peraturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.

(Rapel)

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru