Rilis Publik — Jawa Timur |
Modus operandi penangkapan yang dilakukan Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim serta peran Penasihat Hukum (PH) Bidang Narkoba kini patut dipertanyakan. Pasalnya, pola yang terlihat sangat rapi dan terorganisir diduga bukan sekadar penegakan hukum biasa.
Awak media menelusuri informasi dari salah satu sumber yang dikenal masyarakat sebagai “Gus”, beralamat di Desa Pekebo, RT 01/05, Oro-Oro Ombok Kulon, Pasuruan. Keterangan dari sejumlah sumber membenarkan adanya peristiwa pada 28 Agustus 2026, saat tiga orang diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu. Ketiganya berinisial MR, AI (41), dan IM (46).
Kronologi bermula saat IM menyuruh AI membeli narkotika jenis sabu menggunakan uang milik MR. Setelah barang didapat, ketiganya sepakat menggunakannya bersama di satu tempat. Tak lama kemudian, mereka digerebek oleh AKP Heru dari Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim dan langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim.
Hal yang sangat mencurigakan muncul sehari setelahnya, yakni pada 29 Agustus 20XX. Tersangka MR tiba-tiba dibebaskan. Sementara dua rekannya, AI dan IM, masih ditahan. Anehnya, keesokan harinya — 30 Agustus 20XX — AI dan IM juga menyusul bebas satu per satu.
Dari pengakuan ketiga tersangka, terungkap fakta mengejutkan: masing-masing membayar sejumlah Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Dengan demikian, total uang yang diserahkan mencapai Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), dan mereka pun mendapatkan status bebas bersyarat lengkap dengan surat keterangan.
“Sungguh luar biasa,” ujar sumber yang mengungkapkan hal tersebut.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia — UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) — ada prosedur dan mekanisme hukum yang harus ditempuh, bukan sekadar kesepakatan harga lalu langsung dilepaskan.
Peran dan kewajiban penasihat hukum dalam kasus narkotika seharusnya meliputi:
1. Mendampingi proses pemeriksaan;
2. Memberikan nasihat hukum;
3. Menyusun strategi pembelaan;
4. Mengupayakan rehabilitasi — mendorong penilaian melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar klien mendapatkan hak rehabilitasi medis dan sosial, khususnya bagi kasus penyalahgunaan atau kepemilikan dalam jumlah tertentu;
5. Mewakili kepentingan klien di persidangan apabila perkara dilanjutkan ke pengadilan.
Namun, dari seluruh ketentuan tersebut, tidak satupun tampak dijalankan oleh oknum di Ditresnarkoba Polda Jatim maupun oknum penasihat hukum. “Kami menduga seluruh proses ini telah direkayasa,” tegasnya.
Oleh karena itu, awak media meminta Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya, khususnya di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jatim.
(Iyan, Kaperwil Jatim)











