Bandar Surabaya, Rilis Publik – Lemahnya pengawasan dari pihak terkait menjadi peluang bagi penerima tender proyek untuk melakukan akal-akalan. Penyusunan batu, adukan semen, dan pasir diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan papan informasi proyek disimpan dan baru akan dipasang di lokasi kerja saat ada yang menanyakan.
Hasil pantauan tim media menunjukkan bahwa pembangunan talut jalan provinsi di ruas jalan Seputih Surabaya – Sadewa, Lampung Tengah, tepatnya di Kampung Gaya Baru V, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, terkesan dikerjakan asal jadi.
Pekerjaan talut tersebut dilakukan oleh CV. Arfa Jaya Nyerupa, dengan Nomor Kontrak: 01/SPK/PBG/DRN/.118/V.03/IX/2025. Proyek ini patut diduga kuat hanya merupakan akal-akalan oknum penerima tender untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Salah satu pekerja di lokasi mengatakan kepada tim media:
“Kami hanya kerja, Pak. Gak tahu apa-apa. Disuruh mandornya, Moyo. Nanti orangnya ke sini, Pak,” ujarnya.
Sementara itu, Moyo, saat dikonfirmasi di lokasi, menjelaskan:
“Saya hanya disuruh ngawasi, Pak. Kalau pekerjaan ini punya Pak Suhaimi. Konsulatnya Pak Aan, orang Metro,”
ucapnya sambil menyebutkan nomor HP Suhaimi kepada tim media.
Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Suhaimi mengatakan:
“Silakan hubungi Pak FR di Rumbia,” imbuhnya.
Keesokan harinya, Suhaimi kembali menghubungi tim media dan meminta untuk bertemu. Namun hingga berita ini diterbitkan, Suhaimi belum memberikan kejelasan atau menemui tim media untuk memberikan klarifikasi.
Sesuai permintaan Suhaimi, tim media kemudian menghubungi FR. Namun, jawaban yang diterima tim media sungguh di luar nalar. FR dengan nada tinggi mengatakan:
“Tumbur, Nam! Laporkan! Karena saat ini media selalu dicap jelek,” pungkasnya.
Dengan perihal tersebut, diduga kuat pengerjaan proyek drainase di jalan provinsi ini hanyalah akal-akalan belaka demi meraup keuntungan lebih besar.
Diharapkan kepada Kejari, Kejati, dan pihak terkait lainnya agar menindak lanjuti pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Arfa Jaya Nyerupa, yang diduga tidak sesuai aturan dan berpotensi menyebabkan penyimpangan APBD, sehingga merugikan keuangan daerah.
(Kairul Anam)
Bersambung…











