Lemahnya Pengawasan Inspektorat Lampung Barat Ada Apa di Balik Dana Desa Padang Tambak

- Editor

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Rilispublik – Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenung, Lampung Barat ,kian menyengat. Setelah proyek rabat beton yang baru selesai dikerjakan sudah rusak dan mengelupas, kini publik menyorot lemahnya fungsi pengawasan dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat.

Pertanyaan besar pun muncul: ke mana para pengawas itu ketika proyek asal jadi ini berlangsung?
Apakah fungsi pembinaan dan kontrol hanya sekadar formalitas di atas kertas, sementara praktik di lapangan dibiarkan berjalan tanpa arah?

Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 seharusnya menjadi bukti nyata pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun faktanya, hasil pekerjaan di Padang Tambak jauh dari kata layak. Beton yang baru beberapa hari selesai sudah hancur, permukaannya mengelupas, dan retak di sejumlah titik — kuat dugaan proyek ini tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis.

Ironisnya, Inspektorat dan DPMP Lampung Barat seolah tutup mata.
Tidak ada langkah tegas, tidak ada peninjauan cepat, bahkan tidak ada teguran terbuka terhadap aparat pekon yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kalau pengawasan dilakukan sebagaimana mestinya, tidak mungkin proyek dengan mutu seburuk itu bisa lolos. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan pembiaran,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Way Tenung, Sabtu (1/11/2025).

Publik mulai bertanya-tanya:
Apakah sudah ada ‘pengondisian’ di balik diamnya dinas terkait?
Apakah sistem pengawasan desa di Lampung Barat sudah lumpuh oleh permainan laporan administrasi dan setoran meja belakang?

Kinerja pengawasan yang lemah ini jelas mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Padahal, sesuai amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Inspektorat dan DPMP memiliki tanggung jawab besar memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Namun kenyataannya, proyek rusak, pejabat diam, dan masyarakat dibiarkan kecewa.

Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya uang rakyat yang dirampas, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas tim investigasi.

 

Kini publik menuntut langkah nyata:
Inspektorat dan DPMP Lampung Barat harus turun ke lapangan, audit fisik proyek, dan buka ke publik hasil pemeriksaannya.
Jika tidak, wajar bila muncul anggapan bahwa pembiaran ini disengaja demi melindungi oknum di balik proyek rabat asal jadi.

Dana Desa bukan alat permainan politik, bukan pula ladang basah oknum yang mencari untung pribadi.
Uang rakyat harus kembali pada rakyat — bukan menguap di jalan rabat yang hancur dan pengawasan yang rapuh.(Dedi SK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.
Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari
Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah
Dandim Dampingi Danrem 043/Gatam Tinjau Kesiapan Groundbreaking Koperasi Merah Putih Desa Wonomarto.
Jual Tanah Galian Tanpa Izin Pihak Terkait Ilegal Oknum Aparatur Kampung Dilaporkan ke Inspektorat
Kampung Mulya Sari Gelar Musrenbang RKPK 2026
Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Serah Terima Jabatan Dua Kasat Dan Satu Kapolsek.
Gerak Cepat! Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 23:11 WIB

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.

Kamis, 6 November 2025 - 16:06 WIB

Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari

Kamis, 6 November 2025 - 13:39 WIB

Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah

Rabu, 5 November 2025 - 15:17 WIB

Jual Tanah Galian Tanpa Izin Pihak Terkait Ilegal Oknum Aparatur Kampung Dilaporkan ke Inspektorat

Rabu, 5 November 2025 - 12:50 WIB

Kampung Mulya Sari Gelar Musrenbang RKPK 2026

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.

Kamis, 6 Nov 2025 - 23:11 WIB

Daerah | Lampung

Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:06 WIB

Daerah | Lampung

Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:39 WIB