SMPN 03 Bunga Mayang Tutup Diri

- Editor

Jumat, 21 November 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik –
Dugaan praktik mark-up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini di SMPN 03 Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran diduga kuat terjadi, namun pihak sekolah memilih tutup diri dan enggan memberikan klarifikasi saat dimintai keterangan oleh awak media.

Pada Senin, 17 November 2025, tim awak media audensi melakukan upaya konfirmasi langsung. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon, panggilan sempat diangkat namun langsung dimatikan, sementara beberapa guru terlihat acuh dan tidak memberikan respon yang layak kepada media.

Honor Tenaga Kependidikan Diduga Tidak Sinkron dengan Anggaran
Berdasarkan keterangan bendahara sekolah, terdapat 16 tenaga honorer yang masing-masing menerima honor Rp25.000 per jam, atau sekitar Rp500.000 per bulan.

Jika dikalkulasi:
16 orang × Rp500.000 = Rp8.000.000 per bulan,
atau setara Rp96.000.000 per tahun.

Namun, besaran anggaran BOS yang dialokasikan untuk komponen pembayaran honor dinilai tidak sebanding, sehingga memunculkan dugaan adanya selisih yang tidak jelas penggunaannya.

Kaperwil Rilis Publik Provinsi Lampung (Dailami)Angkat Suara

Perwakilan Kaperwil Rilis Publik Provinsi Lampung menyayangkan sikap tertutup pihak sekolah. Menurutnya, lembaga pendidikan yang menggunakan dana negara seharusnya bersikap transparan, kooperatif, dan terbuka terhadap proses kontrol sosial, bukan justru menghindar.

Ia menegaskan bahwa Rilis Publik akan terus mengawal dugaan penyimpangan tersebut hingga terang benderang dan meminta pihak dinas pendidikan turun langsung melakukan audit penggunaan Dana BOS di SMPN 03 Bunga Mayang.

Publik Berhak Tahu
Dana BOS adalah dana publik yang digunakan untuk menunjang operasional pendidikan. Setiap penyalahgunaan, mark-up, atau ketidaksesuaian anggaran adalah bentuk pelanggaran yang harus ditindak.

Rilis Publik akan terus menggali informasi dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait demi keterbukaan anggaran di sektor pendidikan.

*GABUNGAN MEDIA RILIS PUBLIK & MEDIA INVESTIGASI ID*

Berita Terkait

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap di Lampung Tengah
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan di Abung Selatan
Pemkot Metro Sambut Kunjungan Survei KKDN Unhan RI
Perkuat Transparansi, Disdik Lampung Utara Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027
Sengketa Lahan Tubaba: Holdin Saleh Akan Laporkan Anggota DPRD ke Polisi dan MKD
Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Pawai TK Kemala Bhayangkari, Pastikan Lalu Lintas Aman dan Tertib
Wabup Tanggamus Lantik Pejabat Tinggi Pratama
Bupati Pesawaran Dorong Kesadaran Bayar PBB

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:55 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap di Lampung Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 10:55 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan di Abung Selatan

Rabu, 22 April 2026 - 10:53 WIB

Pemkot Metro Sambut Kunjungan Survei KKDN Unhan RI

Selasa, 21 April 2026 - 16:34 WIB

Sengketa Lahan Tubaba: Holdin Saleh Akan Laporkan Anggota DPRD ke Polisi dan MKD

Selasa, 21 April 2026 - 14:38 WIB

Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Pawai TK Kemala Bhayangkari, Pastikan Lalu Lintas Aman dan Tertib

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkot Metro Sambut Kunjungan Survei KKDN Unhan RI

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:53 WIB