SMPN 03 Bunga Mayang Tutup Diri

Jumat, 21 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik –
Dugaan praktik mark-up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini di SMPN 03 Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran diduga kuat terjadi, namun pihak sekolah memilih tutup diri dan enggan memberikan klarifikasi saat dimintai keterangan oleh awak media.

Pada Senin, 17 November 2025, tim awak media audensi melakukan upaya konfirmasi langsung. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon, panggilan sempat diangkat namun langsung dimatikan, sementara beberapa guru terlihat acuh dan tidak memberikan respon yang layak kepada media.

Honor Tenaga Kependidikan Diduga Tidak Sinkron dengan Anggaran
Berdasarkan keterangan bendahara sekolah, terdapat 16 tenaga honorer yang masing-masing menerima honor Rp25.000 per jam, atau sekitar Rp500.000 per bulan.

Jika dikalkulasi:
16 orang × Rp500.000 = Rp8.000.000 per bulan,
atau setara Rp96.000.000 per tahun.

Namun, besaran anggaran BOS yang dialokasikan untuk komponen pembayaran honor dinilai tidak sebanding, sehingga memunculkan dugaan adanya selisih yang tidak jelas penggunaannya.

Kaperwil Rilis Publik Provinsi Lampung (Dailami)Angkat Suara

Perwakilan Kaperwil Rilis Publik Provinsi Lampung menyayangkan sikap tertutup pihak sekolah. Menurutnya, lembaga pendidikan yang menggunakan dana negara seharusnya bersikap transparan, kooperatif, dan terbuka terhadap proses kontrol sosial, bukan justru menghindar.

Ia menegaskan bahwa Rilis Publik akan terus mengawal dugaan penyimpangan tersebut hingga terang benderang dan meminta pihak dinas pendidikan turun langsung melakukan audit penggunaan Dana BOS di SMPN 03 Bunga Mayang.

Publik Berhak Tahu
Dana BOS adalah dana publik yang digunakan untuk menunjang operasional pendidikan. Setiap penyalahgunaan, mark-up, atau ketidaksesuaian anggaran adalah bentuk pelanggaran yang harus ditindak.

Rilis Publik akan terus menggali informasi dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait demi keterbukaan anggaran di sektor pendidikan.

*GABUNGAN MEDIA RILIS PUBLIK & MEDIA INVESTIGASI ID*

Berita Terkait

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027
Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas DPRD Lampung Utara: Plat Merah Disulap Jadi Hitam 
Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia
Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa
Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani, Munir Abdul Haris Serahkan Bantuan Mobil Untuk Santri PP Raudlatul Sholihin Purwosari
Pertunangan DV dan DT Berakhir, Kedua Pihak Sampaikan Keterang Berbeda

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:28

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027

Rabu, 23 September 2026 - 15:08

Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026

Selasa, 22 September 2026 - 18:46

Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia

Selasa, 22 September 2026 - 17:36

Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Selasa, 22 September 2026 - 12:21

Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa

Berita Terbaru