Polres Pesisir Barat Amankan Remaja Penganiayaan Anggota Polisi

Jumat, 17 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat (Rilis Publik) – Seorang pemuda berisinial WA (22) pelaku penganiayaan anggota polisi yang terjadi di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung.

Pelaku berhasil diamankan di Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan setelah sempat menghilang selama dua pekan.

Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, pelaku WA berhasil diamankan pada Selasa (14/1/2025) yang lalu.

“Pelaku saat ini diamankan di Polres Pesisir Barat,” ungkapnya, Jumat (17/1/2025).

Dijelaskannya, penganiayaan terhadap anggota polisi ini dilakukan pelaku pada Rabu (1/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

Saat itu korban berisinial NJR sedang bermain ponsel di baraknya, namun rekannya bernama Rivaldo memanggil untuk membantu dirinya melerai perkelahian yang terjadi.

Korban bersama rekannya itu lantas langsung menuju TKP untuk mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian. Namun, korban justru menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibatnya, korban jatuh dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban kemudian dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.

Atas kejadian ini korban dan rekanya itu kemudian melapor ke Polres Pesisir Barat dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 1 Januari 2025.

Setelah melalui penyelidikan intensif, pada Selasa (14/1/2025) tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil menangkap terduga pelaku berisial WA.Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru telur,” jelasnya.

Pelaku WA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Berita Terkait

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM

Berita Terbaru