GM PEKAT-IB Lampung: Masyarakat Lampung Wajib Mengawasi Sindikat Kejahatan Hutan

- Editor

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Bencana banjir dan longsor di Sumatera menjadi perhatian serius. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda (GM) PEKAT Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Lampung mengeluarkan pernyataan tegas.

Mereka mendesak publik Lampung untuk aktif bertindak. Masyarakat wajib mengawasi sindikat kejahatan hutan, Jumat (5/12/2025).

​Bencana alam di Sumatera bukan sekadar faktor cuaca. Demikian analisis kritis organisasi tersebut. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah menegaskan hal itu. Ia menyebut kerusakan lingkungan parah sebagai pemicu utama, mengutip detik.com Rabu (3/12/2025).

​Ketua DPW GM PEKAT-IB Lampung, M. Indra Kurniawan yang akrab disapa Indra Segalo-Galo menilai ada kegagalan pemerintah pusat.

Kegagalan tersebut khususnya terjadi pada pencegahan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui temuan 12 perusahaan. Perusahaan tersebut terindikasi melanggar hukum lingkungan.

​Namun, Raja Juli merahasiakan identitas para pelaku. Hal ini dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (4/12/2025). Menhut beralasan hal tersebut masih proses penegakan hukum.

​Menurut GM PEKAT-IB Lampung, alasan proses hukum sangatlah lemah. Sikap tertutup ini justru melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terlebih lagi, kasus ini menimbulkan korban jiwa.

​Hak mendapatkan lingkungan sehat adalah hak konstitusional. Hak tersebut dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jika perusahaan dibiarkan, hak publik terancam. Kerahasiaan identitas dinilai melindungi Mafia Lingkungan.

​”Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni wajib bertanggung jawab. Ini karena adanya indikasi kegagalan manajerial,” tegas Ketua GM PEKAT-IB Lampung melalui rilis resminya, Jumat (5/12/2025).

​Masyarakat Lampung tidak boleh berdiam diri. Demikian seruan tegas dari GM PEKAT-IB Lampung.

​Daerah Lampung memiliki kawasan hutan sangat vital. Kawasan ini rentan menjadi target sindikat. Oleh sebab itu, pengawasan harus menjadi kewajiban bersama.

​Masyarakat wajib menjadi mata dan telinga negara. Tindakan ini demi melindungi masa depan Lampung. Aksi cepat dan lapor adalah kunci pencegahan bencana.

​”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung. Mari bersinergi menjaga hutan dan lingkungan kita,” tutup M. Indra Kurniawan.

​Pengawasan ketat adalah kunci utama. Tujuannya agar kejahatan hutan tidak terulang. Kita harus mencegah bencana ekologis di masa depan.

Berita Terkait

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos
Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG
Bank Lampung Paparkan Kinerja Keuangan, Laba Tumbuh 22,85 Persen
Pemprov Lampung dan Pemkab Malang Perkuat Sinergi Pengembangan Kawasan Industri dan Investasi Daerah
Mantab! Pemprov Lampung Borong 3 Penghargaan Adinata Syariah 2026
Polda Lampung Pasang Imbauan di Gunung Anak Krakatau, Nelayan Diminta Waspada
Pemkab Lampung Timur Sambut Kunker Gubernur Lampung
Inflasi Lampung Masih Terkendali, Pemprov Perkuat Pengawasan Komoditas Strategis

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:41 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:12 WIB

Bank Lampung Paparkan Kinerja Keuangan, Laba Tumbuh 22,85 Persen

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemprov Lampung dan Pemkab Malang Perkuat Sinergi Pengembangan Kawasan Industri dan Investasi Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:04 WIB

Mantab! Pemprov Lampung Borong 3 Penghargaan Adinata Syariah 2026

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB