Sungai Jirak Kembali Diduga Tercemar, Muncul Saat Uji Sumur 160: Publik Pertanyakan Pengawasan Lingkungan

Rabu, 9 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN, Rilis Publik — Polemik dugaan pencemaran lingkungan di Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), belum juga reda. Ketika pemeriksaan dugaan dampak air asin dari Sumur 160 masih berlangsung, persoalan baru kembali muncul: aliran Sungai Jirak ditemukan mengandung material yang diduga berkaitan dengan pencemaran.

 

Temuan itu muncul pada Kamis (3/9/2026), saat Sucofindo melakukan pengambilan sampel tanah di area persawahan warga yang sebelumnya dikeluhkan terdampak air asin dari Sumur 160.

 

Di tengah proses pengambilan sampel tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin kembali menemukan dugaan pencemaran di aliran sungai Desa Jirak.

 

Temuan baru ini tentu bukan persoalan kecil.

Sebab sungai tersebut bukan sekadar aliran air yang melintas di tengah permukiman.

Bagi sebagian masyarakat, sungai menjadi salah satu tumpuan kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk mandi ketika akses air bersih masih terbatas.

 

Pertanyaan publik pun semakin keras: mengapa dugaan persoalan lingkungan kembali ditemukan ketika persoalan Sumur 160 sendiri belum sepenuhnya terang?

BUKAN LAGI SEKADAR KELUHAN WARGA

Selama ini keluhan masyarakat terkait lingkungan bisa saja dianggap sebagai persoalan yang harus dibuktikan.

 

Namun ketika instansi pemerintah melalui DLH kembali menemukan dugaan pencemaran di lapangan, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Kini bukan hanya suara warga yang harus didengar. Temuan lapangan dari institusi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan juga harus ditindaklanjuti secara terbuka dan terukur.

Material yang ditemukan memang belum dapat dipastikan sebagai limbah perusahaan tertentu.

 

Sumbernya juga belum boleh dituduhkan kepada pihak tertentu sebelum hasil pemeriksaan laboratorium dan penelusuran teknis memberikan bukti.

Tetapi justru di titik inilah pekerjaan pemerintah menjadi penting.

 

Jangan sampai masyarakat diminta menunggu hasil uji, sementara sungai terus berada dalam kondisi yang diduga tercemar.

WARGA: MINYAK DAN GAS DIAMBIL, SUNGAI MALAH TERANCAM

Keresahan warga semakin kuat karena persoalan ini berlangsung di tengah aktivitas industri migas di wilayah mereka.

 

Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya karena masyarakat masih menghadapi keterbatasan air bersih, sementara sungai yang menjadi salah satu tumpuan kebutuhan mereka justru diduga mengalami pencemaran.

“Di saat kami kesusahan air bersih, untuk mandi sungai kami menjadi aliran yang diduga menjadi aliran limbah minyak perusahaan,” ungkap warga.

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih menohok.

“Lalu kami ini dianggap apa oleh perusahaan? Minyak, gas dan bumi kami diambil oleh mereka. Sementara apa yang kami dapat?” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan yang lebih luas: masyarakat ingin mengetahui apakah keberadaan industri ekstraktif benar-benar membawa manfaat bagi warga sekitar, atau justru meninggalkan persoalan lingkungan yang harus mereka tanggung.

Warga menegaskan mereka tidak meminta sesuatu yang berlebihan.

Mereka hanya ingin sungai tetap bisa digunakan dan lingkungan tempat tinggal mereka tidak berubah menjadi ruang untuk menanggung dampak aktivitas industri.

“Jangan kan mendapatkan kenyamanan. Aliran sungai yang menjadi tempat kami mandi menjadi pembuangan limbah perusahaan,” katanya.

PERTANYAAN PALING SENSITIF: SIAPA YANG MENGAWASI?

Munculnya dugaan pencemaran baru otomatis membawa persoalan ke level yang lebih serius.

Bukan semata soal siapa yang menjadi sumber pencemaran, melainkan juga bagaimana material tersebut bisa berada di sungai dan apakah pengawasan lingkungan selama ini berjalan efektif.

Jika benar material tersebut telah berada di lokasi dalam waktu tertentu, publik tentu berhak bertanya: kapan pertama kali kondisi itu diketahui?

Mengapa baru mencuat sekarang?

Apakah sebelumnya sudah ada pemeriksaan?

Dan jika memang sudah pernah dilakukan pengawasan, bagaimana hasilnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kelalaian pihak tertentu.

Namun dalam perkara lingkungan, pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi. Pengawasan harus mampu memastikan bahwa lingkungan masyarakat benar-benar terlindungi.

PERTAMINA: SUDAH DIKOORDINASIKAN UNTUK PEMBERSIHAN

Di tengah tuntutan warga, pihak Pertamina menyatakan persoalan pembersihan telah dikoordinasikan.

Humas Pertamina menyampaikan:

“Iya kak, kemarin sudah dikoordinasi Mas Restra perihal pembersihan tersebut, kak. Untuk semaksimal mungkin, kak.”

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari proses penanganan.

Namun bagi warga, koordinasi tentu baru langkah awal.

Yang ditunggu adalah aksi nyata di lapangan.

Jika memang diperlukan pembersihan, kapan dilakukan? Sejauh mana lokasi ditangani? Apa material yang ditemukan? Dan yang paling penting, apakah sumber pencemar berhasil ditemukan?

Sebab persoalan lingkungan tidak selesai hanya dengan membersihkan sesuatu yang terlihat di permukaan.

Jika sumber masalah tidak ditemukan, ancaman pencemaran berpotensi kembali terjadi.

JANGAN SAMPAI SAMPEL HANYA MENJADI ANGKA DI ATAS KERTAS

Pengambilan sampel tanah dan material sungai memang penting.

Hasil laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan apakah benar terjadi pencemaran dan karakteristik material yang ditemukan.

Tetapi masyarakat tentu berharap proses tersebut tidak berhenti sebagai angka-angka hasil pengujian di atas kertas.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran, maka harus ada rangkaian tindakan berikutnya.

Sumber pencemar harus ditelusuri.

Dampak terhadap lingkungan harus dihitung.

Masyarakat yang terdampak harus mendapatkan penjelasan.

Dan lingkungan yang mengalami kerusakan harus dipulihkan.

Jangan sampai pola penanganannya hanya berputar pada: temukan, ambil sampel, uji, lalu selesai.

Sementara warga tetap berhadapan dengan sungai yang sama.

HUKUM LINGKUNGAN MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Dugaan pencemaran juga tidak bisa dipandang hanya sebagai konflik antara warga dan perusahaan.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pencemaran dan ditemukan unsur pelanggaran, persoalan dapat masuk ke ranah penegakan hukum lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, antara lain mengatur kewajiban perlindungan lingkungan serta ketentuan pidana terkait perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Namun penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus berdasarkan bukti, hubungan sebab-akibat, hasil pemeriksaan, serta proses hukum yang berlaku.

Artinya, tidak boleh ada vonis sebelum bukti.

Tetapi juga tidak boleh ada pembiaran apabila bukti nantinya menunjukkan adanya pelanggaran.

PUBLIK MULAI MENAGIH JAWABAN

Kini persoalan Sungai Jirak menjadi ujian bagi seluruh pihak.

Bagi perusahaan, ini adalah momentum untuk menunjukkan komitmen terhadap lingkungan bukan hanya melalui pernyataan, tetapi melalui tindakan yang dapat dilihat masyarakat.

Bagi pemerintah daerah dan instansi pengawas, ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa pengawasan lingkungan bukan sekadar formalitas.

Dan bagi masyarakat, ini adalah momentum untuk mendapatkan hak mereka atas informasi yang jelas mengenai kondisi lingkungan tempat mereka hidup.

Publik tidak membutuhkan perang pernyataan.

Publik membutuhkan hasil uji yang transparan, penelusuran sumber pencemar, tindakan pembersihan, pemulihan lingkungan, serta kepastian hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik perusahaan.

Bukan pula sekadar citra pemerintah.

Yang dipertaruhkan adalah lingkungan hidup masyarakat.

SUNGAI BUKAN TEMPAT MEMBUANG MASALAH

Polemik Sumur 160 saja belum sepenuhnya mendapatkan jawaban yang memuaskan masyarakat. Kini muncul lagi dugaan pencemaran di aliran Sungai Jirak.

Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm keras.

Jika benar terdapat pencemaran, maka jangan hanya mencari siapa yang salah setelah persoalan membesar.

Cari sumbernya.

Hentikan jika masih berlangsung.

Bersihkan dampaknya.

Pulihkan lingkungan.

Dan buka hasil pemeriksaannya kepada masyarakat.

Sebab bagi warga Desa Jirak, sungai bukan sekadar objek penelitian dan bukan pula sekadar lokasi pengambilan sampel.

Sungai adalah bagian dari kehidupan mereka.

Masyarakat tidak boleh dipaksa memilih antara kebutuhan dasar dan keselamatan lingkungan.

Dan satu hal yang harus ditegaskan: sungai bukan tempat membuang persoalan.

Jika airnya tercemar, maka yang harus dibersihkan bukan hanya sungainya—tetapi juga harus dibongkar sumber masalahnya.

Berita Terkait

Cegah Karhutlah di Musim Kemarau, Polsek Rambang Turun Langsung Patroli dan Imbau Warga
PTBA Dorong Budaya Inovasi Melalui Roadshow BIGMIND Innovation Award 2026
Krisis Air Bersih Menghimpit Desa Jirak, Warga Berjibaku Membuat Sumur: Jangankan Mandi, Untuk Minum Pun Sulit
Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolsek Rambang Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Baiturrahman Desa Pagar Agung
Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolsek Rambang Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Baiturrahman Desa Pagar Agung
Bupati Muba Buka Ruang Dialog, Pemkab, DPRD dan Polres Muba sepakat Mencari Solusi Tata Kelola Minya Rakyat
PTBA Aktif Bantu Penanganan Karhutla, Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi
PTBA Jaga Kinerja dan Perkuat Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:41

Sungai Jirak Kembali Diduga Tercemar, Muncul Saat Uji Sumur 160: Publik Pertanyakan Pengawasan Lingkungan

Rabu, 9 September 2026 - 19:27

Cegah Karhutlah di Musim Kemarau, Polsek Rambang Turun Langsung Patroli dan Imbau Warga

Rabu, 9 September 2026 - 16:15

PTBA Dorong Budaya Inovasi Melalui Roadshow BIGMIND Innovation Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 12:30

Krisis Air Bersih Menghimpit Desa Jirak, Warga Berjibaku Membuat Sumur: Jangankan Mandi, Untuk Minum Pun Sulit

Rabu, 9 September 2026 - 06:27

Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolsek Rambang Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Baiturrahman Desa Pagar Agung

Berita Terbaru