Tuban, Rilis Publik.
Segi Daerah. Online- Kasus dugaan penggelapan yang menyeret oknum Kepala Desa Tingkis, Kabupaten Tuban, hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Polres Tuban. Penyidik disebut masih menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Minggu,21 Desember 2025.
Sebelumnya, Kades Tingkis sesudah ditetepkan sebagai tersangka melalui Penasehat Hukumnya telah mnegajukan Gugatan Wanprestasi kepada para korban namun tidak tahu apa sebabnya Kades Tingkis berselisih dengan PHnya dan mencabut Guagatanya.
Kemudian drama yang disutradarai langsung oleh Kades tingkis kembali dibuka, hal mana Kades Tingkis kembali menunjuk Pengacara Baru atas nama Nang Engki Anom Suseno.
Dikutip dari situs resmi LiputanSatu.ID yang berjudul, Kades Tingkis Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ungkap Fakta dibalik dugaan penggelapan Uang Sewa Lahan SBI.
Menanggapi pemberitaan tersebut Penasehat Hukum Korban atas nama A. Imam Santoso, menyayangkan pernyataan Kuasa Hukum Kades Tingkis Yang berubah-ubah dan banyak membual.
“Bahwa kedudukan Klien Kami menggarap lahan sudah lama sebelum peristiwa sewa menyewa lahan dengan Kades. Kemudian kalau PH nya merujuk pada awal kasus ini Klien Kami di intimidasi oleh Kades Tingkis, kemudian 🔛 Gugat milyaran rupiah di Pengadilan Negeri Tuban tapi sekarang seolah olah Kades Tingkis berhati baik dan tidak ada kesalahan apapun”. Tegas Imam
Menurut Imam ada dugaan Kades Tingkis tidak bercerita secara jujur kepada Penasehat Hukumnya sehingga langkah hukum dan pernytaan pers dari penasehat hukumnya banyak membual.
“Menurut hemat kami pernyataan Penasehat hukum Kades Tingkis yang baru tersebut saya menduga adanya alur cerita yang terputus, kemudian banyak yang kemudian ditutupi sehingga PH baru Kades Tingkis banyak membual. Bahwa ada intimidasi itu benar adanya, bahwa adanya dugaan tipu gelap itu benar adanya. Kemudian adanya Kades Tingkis bertindak seolah olah wakil dari PT SBI itu benar adanya. Selanjutnya adanya pernyataan dari PT SBI yang tidak menyewakan lahanya itu benar adanya. Bahwa adanya keuntungan yang diterima oleh Kades akibat mengelabuhi Para Korban benar adanya dan ratusan juta”. Tutur Imam.Pandangan Hukum Penasehat Hukum Korban
Kasus ini awal mula pasal yang diterapkan adalah Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Sebagaimana dimaksud Pada Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Menurut Imam Santoso Penasehat Hukum Korban Pasal tersebut diterapkan oleh Penyidik Pidkor Reskrim Polres Tuban sudah tepat sebab unsur-unsur Pasal atau Bestandeel delicnya sudah terpenuhi.
“Perbuatan Kades tersebut tentu sudah masuk dalam ranah pidana. Menurut hemat saya Sarananya ada yaitu Tipu Muslihat dan Serangkaian kebohongan yang ditujukan kepada Klien Kami hal mana Kades bertindak seolah-olah pihak yang sah untuk menyewakan suatu barang berupa tanah garapan. Kemudian Inti dari delik penipuanya Kades Menerima Sesuatu yaitu berupa uang sewa tentu sudah terpenuhi semua itu unsur 378”. Tegas Imam.
Untuk unsur 372 nya menurut hemat Imam Kades tentu telah menerima uang yang penerimaanya tidak ada dasar hukumnya dan Klien Kami telah kehilangan Uang tersebut sebagai kerugian materil yang diderita. Tambah Imam.
Kemudian menurut Imam Penasehat Hukum Kades seharusnya menelaah Kasus ini dari awal agar kesan kuat yang disampaikan hanya bualan.
“Pada intinya pernyataan Penasehat Hukum Kades yang baru hanyalah pernyataan yang membual dan tidak menelaah dari awal kasus ini sehingga hanya bualan. Jangan sampai Penasehat Hukum Kades yang baru ibarat pepatah seperti “menepuk air di dulang terpercik muka sendiri”. Tutup Imam.









