UMK Bandarlampung Resmi Rp. 3,4 Juta

Senin, 5 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Besaran UMK tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.491.889 dan mulai diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2026.

Jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,3 juta, angka tersebut mengalami kenaikan lebih dari 5 persen. Penetapan UMK 2026 dilakukan pada 23 Desember 2025 melalui mekanisme pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

Ketentuan mengenai UMK Bandar Lampung 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menjelaskan bahwa UMK berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih tidak lagi mengacu pada UMK. “UMK merupakan batas bawah upah. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai dasar pengupahan,” ujar Yudhi, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan, pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yudhi berharap, kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2026 dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga stabilitas dan iklim usaha di daerah. “Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat aktivitas dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.(Bila)

Berita Terkait

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas
Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026
Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal
IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:42

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00

Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Berita Terbaru