Bojonegoro//RilisPublik – Tidak sedikit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berjalan di tempat, bahkan mati suri, meski telah menerima suntikan dana desa bernilai fantastis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis dari masyarakat: “Piye kabare BUMDes, Lur?”
Apakah dana desa dikelola secara profesional demi kesejahteraan warga, atau justru berubah menjadi alat kepentingan segelintir elite desa?
Pengurus BUMDes memikul tanggung jawab moral dan hukum yang tidak ringan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, mereka bukan sekadar “pegawai desa”, melainkan motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Ketidakpahaman terhadap tugas dan kewajiban bukan hanya berdampak pada kegagalan usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian desa dan masalah hukum.
1. Tugas Pengurus: Mengelola, Bukan Menghabiskan.
Pengurus BUMDes (Direksi) memiliki tugas utama yang tidak bisa ditawar, antara lain:
-Perencanaan Bisnis
Menyusun rencana kerja dan anggaran yang realistis dan berbasis potensi desa, bukan proyek fiktif demi menghabiskan dana.
-Operasional Usaha
Menjalankan unit usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.
-Pengembangan Usaha
Mencari terobosan pasar dan inovasi agar BUMDes mampu bersaing dan mandiri, bukan bergantung pada suntikan dana desa tiap tahun.
2. Hak Pengurus: Reward Berbasis Kinerja.
Pengurus memang memiliki hak yang dilindungi, namun hak tersebut harus sebanding dengan kinerja dan capaian usaha, di antaranya:
-Penghasilan Tetap/Honorarium
Disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan skala usaha BUMDes.
-Tunjangan dan Bonus (Tantiem)
Hanya dapat diberikan dari laba bersih apabila BUMDes benar-benar menghasilkan keuntungan bagi desa.
Tidak ada prestasi, tidak ada bonus.
3. Kewajiban Pengurus: Transparansi atau Berhadapan dengan Hukum.
Inilah poin yang paling sering diabaikan.Pengurus BUMDes wajib:
-Menyampaikan laporan berkala kepada Penasihat (Kepala Desa) dan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).
-Mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana desa dan aset BUMDes secara terbuka.
Bersedia diaudit secara berkala. Penolakan terhadap audit merupakan sinyal awal adanya dugaan penyelewengan.
Catatan Redaksi:
Pengelolaan BUMDes yang serampangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan warga desa. Pengurus yang hanya ingin menerima gaji tanpa kesungguhan membangun usaha sebaiknya mengundurkan diri sebelum hukum yang mengambil alih peran evaluasi.
“BUMDes maju, desa mandiri.
BUMDes hancur, rakyat yang rugi!”
[Red]









