BUMDes Bukan Sapi Perah! Ini Daftar Tugas, Hak, dan Kewajiban Pengurus yang Wajib Diketahui Warga

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro//RilisPublik – Tidak sedikit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berjalan di tempat, bahkan mati suri, meski telah menerima suntikan dana desa bernilai fantastis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis dari masyarakat: “Piye kabare BUMDes, Lur?”

Apakah dana desa dikelola secara profesional demi kesejahteraan warga, atau justru berubah menjadi alat kepentingan segelintir elite desa?

Pengurus BUMDes memikul tanggung jawab moral dan hukum yang tidak ringan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, mereka bukan sekadar “pegawai desa”, melainkan motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Ketidakpahaman terhadap tugas dan kewajiban bukan hanya berdampak pada kegagalan usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian desa dan masalah hukum.

1. Tugas Pengurus: Mengelola, Bukan Menghabiskan.

Pengurus BUMDes (Direksi) memiliki tugas utama yang tidak bisa ditawar, antara lain:

-Perencanaan Bisnis
Menyusun rencana kerja dan anggaran yang realistis dan berbasis potensi desa, bukan proyek fiktif demi menghabiskan dana.

-Operasional Usaha
Menjalankan unit usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.

-Pengembangan Usaha
Mencari terobosan pasar dan inovasi agar BUMDes mampu bersaing dan mandiri, bukan bergantung pada suntikan dana desa tiap tahun.

2. Hak Pengurus: Reward Berbasis Kinerja.

Pengurus memang memiliki hak yang dilindungi, namun hak tersebut harus sebanding dengan kinerja dan capaian usaha, di antaranya:

-Penghasilan Tetap/Honorarium
Disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan skala usaha BUMDes.

-Tunjangan dan Bonus (Tantiem)
Hanya dapat diberikan dari laba bersih apabila BUMDes benar-benar menghasilkan keuntungan bagi desa.
Tidak ada prestasi, tidak ada bonus.

3. Kewajiban Pengurus: Transparansi atau Berhadapan dengan Hukum.

Inilah poin yang paling sering diabaikan.Pengurus BUMDes wajib:

-Menyampaikan laporan berkala kepada Penasihat (Kepala Desa) dan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).

-Mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana desa dan aset BUMDes secara terbuka.
Bersedia diaudit secara berkala. Penolakan terhadap audit merupakan sinyal awal adanya dugaan penyelewengan.

Catatan Redaksi:

Pengelolaan BUMDes yang serampangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan warga desa. Pengurus yang hanya ingin menerima gaji tanpa kesungguhan membangun usaha sebaiknya mengundurkan diri sebelum hukum yang mengambil alih peran evaluasi.

“BUMDes maju, desa mandiri.
BUMDes hancur, rakyat yang rugi!”

[Red]

Berita Terkait

Golkar Peduli, Golkar Berkarya: Dewi Puspitasari Bersama DPD Partai Golkar Bojonegoro Ringankan Beban Korban Kebakaran di Temayang
Semangat Kebersamaan Menggema! Perwakilan RT 01/01 Desa Mojodeso Tampil Percaya Diri di Lomba Paduan Suara Hari Koperasi ke-79
Bantah Relawan Dipecat karena Tak Ikut Demo, Mitra SPPG Sitiaji: Ini Murni Soal Kedisiplinan
Golkar Peduli Hadir di Tengah Duka, Santunan untuk Korban Kebakaran di Temayang Tegaskan Politik Kemanusiaan
Fraksi Golkar Setujui LPj APBD 2025, Soroti RS Onkologi Kalitidu hingga Fokus Layanan Kesehatan
Mahasiswa Unigoro Sabet Perak Kejurnas Tinju Sabuk Emas 2026, Fairus Bidik Ring Profesional
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan Saat Liputan Sidang di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dipolisikan
Kolaborasi PERADI dan FH Unigoro Perkuat Kualitas Profesi Advokat, PKPA Angkatan V Resmi Dimulai

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:57 WIB

Golkar Peduli, Golkar Berkarya: Dewi Puspitasari Bersama DPD Partai Golkar Bojonegoro Ringankan Beban Korban Kebakaran di Temayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:09 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema! Perwakilan RT 01/01 Desa Mojodeso Tampil Percaya Diri di Lomba Paduan Suara Hari Koperasi ke-79

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:46 WIB

Bantah Relawan Dipecat karena Tak Ikut Demo, Mitra SPPG Sitiaji: Ini Murni Soal Kedisiplinan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:24 WIB

Golkar Peduli Hadir di Tengah Duka, Santunan untuk Korban Kebakaran di Temayang Tegaskan Politik Kemanusiaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:17 WIB

Fraksi Golkar Setujui LPj APBD 2025, Soroti RS Onkologi Kalitidu hingga Fokus Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS

Senin, 13 Jul 2026 - 19:31 WIB

Daerah | Lampung

IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Senin, 13 Jul 2026 - 14:37 WIB