BOJONEGORO//RilisPublik – Kabar miring mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan dalam proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temayang memicu reaksi keras dari legislatif. Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro memastikan akan memanggil pihak eksekutif untuk mengklarifikasi isu yang meresahkan masyarakat tersebut.
Jumat, (09/01/2026)
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa jadwal pemanggilan Dinas Kesehatan (Dinkes) telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran prosedur rekrutmen di rumah sakit tipe C yang baru beroperasi tersebut.
> “Kami akan panggil Dinas Kesehatan. Insyaallah, Senin besok kami minta penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat tersebut,” tegas Ahmad Supriyanto saat dikonfirmasi.
Ahmad Supriyanto menyayangkan jika praktik lancung tersebut benar-benar terjadi. Menurutnya, proses seleksi di instansi pemerintah daerah wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Ia menambahkan, jika ditemukan bukti kuat adanya ‘permainan’ tarif bagi calon pelamar, DPRD mendesak adanya konsekuensi hukum yang berat bagi oknum yang terlibat.
> ”Jika informasi tersebut benar, tentu kami mengecam keras. Praktik semacam ini mencederai sistem rekrutmen kita. Kami minta agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” imbuh Ahmad Supriyanto.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Ninik Susmiati, memberikan bantahan tegas. Ia menyatakan bahwa secara administratif, tidak ada agenda rekrutmen pegawai baru untuk RSUD Temayang dalam waktu dekat.
Menurut Ninik, kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) dan staf medis di RSUD Temayang saat ini dipenuhi melalui sistem mutasi atau penugasan internal dari Puskesmas dan RSUD lain yang sudah ada.
Poin Utama Penjelasan Dinkes:
>Status Pegawai: Seluruh tenaga medis wajib berstatus ASN.
>Mekanisme: Menggunakan sistem penugasan (redistribusi ASN) untuk mempercepat operasional tanpa membuka formasi baru.
>Klarifikasi: Dinkes menyebut isu adanya ‘tarif’ masuk tidak memiliki dasar karena jalur rekrutmen eksternal memang tidak dibuka.
Isu ini mencuat seiring dengan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap RSUD Temayang sebagai pusat layanan kesehatan di wilayah Bojonegoro bagian timur. Masyarakat berharap pemanggilan oleh DPRD pada Senin mendatang dapat membuka tabir kebenaran, agar birokrasi kesehatan di Bojonegoro bersih dari praktik mafia jabatan.
[Red]









