Kematian Bocah di Kalitidu: Desakan Usut Tuntas ‘Kelalaian Struktural’ Pemeliharaan Kabel Listrik

- Editor

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

​BOJONEGORO//RilisPublik – Tragedi maut yang menewaskan AM (11) di Dusun Kedungkeris, Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu pada Sabtu (17/01/2026), kini memicu polemik hukum. Meski keluarga telah menyatakan ikhlas, publik mulai mempertanyakan tanggung jawab pidana pihak pengelola listrik atas kondisi kabel yang dinilai tidak layak dan membahayakan nyawa di area publik.

​Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa insiden tersebut terjadi saat korban memancing di area rawa-rawa persawahan. Masalah utama bukan terletak pada aktivitas memancingnya, melainkan pada kabel listrik yang melintang rendah dan adanya bagian yang terkelupas.

​”Kalau kabel dalam kondisi standar dan isolasi yang baik, sentuhan senar pancing tidak seharusnya berakibat fatal. Ini indikasi kuat adanya pembiaran terhadap infrastruktur yang rusak,” ujar seorang aktivis hukum setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Para ahli hukum menilai, penyelesaian secara kekeluargaan atau penolakan autopsi oleh keluarga korban tidak menghapus sifat pidana jika terbukti ada kelalaian fatal. Berdasarkan Pasal 359 KUHP (atau Pasal 474 ayat 3 UU No. 1/2023), fokus utama adalah “Kealpaan yang Menyebabkan Kematian”.

​Berikut adalah poin-poin krusial yang harus disorot oleh penyidik:

* Standar Jarak Aman:
Apakah ketinggian kabel di lokasi tersebut sudah sesuai dengan regulasi ruang bebas (clearance) minimum?.

* ​Audit Pemeliharaan: Kapan terakhir kali dilakukan inspeksi di wilayah tersebut? Kabel yang terkelupas adalah bukti gagalnya fungsi pengawasan berkala.

* ​Asas Persamaan di Depan Hukum: Masyarakat mempertanyakan mengapa jika warga sipil lalai menyebabkan kematian langsung diproses hukum, namun kelalaian korporasi seringkali dianggap sebagai “musibah”.

​”Nyawa warga negara tidak boleh dihargai sekadar dengan uang santunan. Penegakan hukum adalah satu-satunya cara memberikan efek jera agar penyedia layanan publik lebih serius mengelola aset berbahaya.”

​Sebagai otoritas tunggal, PLN memikul tanggung jawab penuh atas keamanan asetnya di lapangan. Insiden Kalitidu ini menambah daftar panjang kasus sengatan listrik di area terbuka yang sering kali berakhir tanpa kejelasan status hukum bagi penanggung jawab teknisnya.

​Kapolsek Kalitidu, AKP Saefudinuri, SH, sebelumnya menyatakan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, publik kini menanti apakah pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait unsur kelalaian pengelola infrastruktur (delik kulpa) atau membiarkan kasus ini terkubur bersama jenazah korban.

​Kini, tagar dan diskusi di media sosial mulai ramai menuntut adanya audit menyeluruh terhadap kabel-kabel listrik yang melintasi pemukiman dan persawahan di Bojonegoro. Warga khawatir, jika tidak ada tindakan tegas, “kabel maut” berikutnya akan memakan korban jiwa baru.

[Red]

Berita Terkait

Golkar Peduli, Golkar Berkarya: Dewi Puspitasari Bersama DPD Partai Golkar Bojonegoro Ringankan Beban Korban Kebakaran di Temayang
Semangat Kebersamaan Menggema! Perwakilan RT 01/01 Desa Mojodeso Tampil Percaya Diri di Lomba Paduan Suara Hari Koperasi ke-79
Bantah Relawan Dipecat karena Tak Ikut Demo, Mitra SPPG Sitiaji: Ini Murni Soal Kedisiplinan
Golkar Peduli Hadir di Tengah Duka, Santunan untuk Korban Kebakaran di Temayang Tegaskan Politik Kemanusiaan
Fraksi Golkar Setujui LPj APBD 2025, Soroti RS Onkologi Kalitidu hingga Fokus Layanan Kesehatan
Mahasiswa Unigoro Sabet Perak Kejurnas Tinju Sabuk Emas 2026, Fairus Bidik Ring Profesional
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan Saat Liputan Sidang di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dipolisikan
Kolaborasi PERADI dan FH Unigoro Perkuat Kualitas Profesi Advokat, PKPA Angkatan V Resmi Dimulai

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:57 WIB

Golkar Peduli, Golkar Berkarya: Dewi Puspitasari Bersama DPD Partai Golkar Bojonegoro Ringankan Beban Korban Kebakaran di Temayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:09 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema! Perwakilan RT 01/01 Desa Mojodeso Tampil Percaya Diri di Lomba Paduan Suara Hari Koperasi ke-79

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:46 WIB

Bantah Relawan Dipecat karena Tak Ikut Demo, Mitra SPPG Sitiaji: Ini Murni Soal Kedisiplinan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:24 WIB

Golkar Peduli Hadir di Tengah Duka, Santunan untuk Korban Kebakaran di Temayang Tegaskan Politik Kemanusiaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:17 WIB

Fraksi Golkar Setujui LPj APBD 2025, Soroti RS Onkologi Kalitidu hingga Fokus Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS

Senin, 13 Jul 2026 - 19:31 WIB

Daerah | Lampung

IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Senin, 13 Jul 2026 - 14:37 WIB