BOJONEGORO//RilisPublik – Tragedi maut yang menewaskan AM (11) di Dusun Kedungkeris, Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu pada Sabtu (17/01/2026), kini memicu polemik hukum. Meski keluarga telah menyatakan ikhlas, publik mulai mempertanyakan tanggung jawab pidana pihak pengelola listrik atas kondisi kabel yang dinilai tidak layak dan membahayakan nyawa di area publik.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa insiden tersebut terjadi saat korban memancing di area rawa-rawa persawahan. Masalah utama bukan terletak pada aktivitas memancingnya, melainkan pada kabel listrik yang melintang rendah dan adanya bagian yang terkelupas.
”Kalau kabel dalam kondisi standar dan isolasi yang baik, sentuhan senar pancing tidak seharusnya berakibat fatal. Ini indikasi kuat adanya pembiaran terhadap infrastruktur yang rusak,” ujar seorang aktivis hukum setempat yang enggan disebutkan namanya.
Para ahli hukum menilai, penyelesaian secara kekeluargaan atau penolakan autopsi oleh keluarga korban tidak menghapus sifat pidana jika terbukti ada kelalaian fatal. Berdasarkan Pasal 359 KUHP (atau Pasal 474 ayat 3 UU No. 1/2023), fokus utama adalah “Kealpaan yang Menyebabkan Kematian”.
Berikut adalah poin-poin krusial yang harus disorot oleh penyidik:
* Standar Jarak Aman:
Apakah ketinggian kabel di lokasi tersebut sudah sesuai dengan regulasi ruang bebas (clearance) minimum?.
* Audit Pemeliharaan: Kapan terakhir kali dilakukan inspeksi di wilayah tersebut? Kabel yang terkelupas adalah bukti gagalnya fungsi pengawasan berkala.
* Asas Persamaan di Depan Hukum: Masyarakat mempertanyakan mengapa jika warga sipil lalai menyebabkan kematian langsung diproses hukum, namun kelalaian korporasi seringkali dianggap sebagai “musibah”.
”Nyawa warga negara tidak boleh dihargai sekadar dengan uang santunan. Penegakan hukum adalah satu-satunya cara memberikan efek jera agar penyedia layanan publik lebih serius mengelola aset berbahaya.”
Sebagai otoritas tunggal, PLN memikul tanggung jawab penuh atas keamanan asetnya di lapangan. Insiden Kalitidu ini menambah daftar panjang kasus sengatan listrik di area terbuka yang sering kali berakhir tanpa kejelasan status hukum bagi penanggung jawab teknisnya.
Kapolsek Kalitidu, AKP Saefudinuri, SH, sebelumnya menyatakan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, publik kini menanti apakah pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait unsur kelalaian pengelola infrastruktur (delik kulpa) atau membiarkan kasus ini terkubur bersama jenazah korban.
Kini, tagar dan diskusi di media sosial mulai ramai menuntut adanya audit menyeluruh terhadap kabel-kabel listrik yang melintasi pemukiman dan persawahan di Bojonegoro. Warga khawatir, jika tidak ada tindakan tegas, “kabel maut” berikutnya akan memakan korban jiwa baru.
[Red]










