Bandar Lampung (Rilis Publik) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Senin (26/01/2026) di Ruang Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan IRH.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman, yang menegaskan pentingnya peningkatan koordinasi antar-stakeholder guna mempertahankan dan meningkatkan capaian IRH tahun ini. Ia mengapresiasi peningkatan nilai IRH tahun sebelumnya dan mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara memaparkan instrumen hukum IRH serta alur penilaian yang terdiri dari 16 tahapan, mulai dari penetapan hingga tindak lanjut, termasuk timeline dan susunan Tim Zona IRH.
Dalam paparan teknis dijelaskan bahwa pola pelaksanaan IRH 2026 mengacu pada tahun sebelumnya dengan penyesuaian jadwal, peningkatan partisipasi Analis Hukum daerah, dan ketentuan pengumpulan data terpisah untuk memudahkan verifikasi. Sesi tanya jawab membahas masukan dan kendala terkait indikator penilaian serta harmonisasi peraturan.
Sebagai penutup, disimpulkan bahwa pelaksanaan IRH 2026 memerlukan penguatan sinergi dan kepatuhan terhadap alur kerja. Kanwil Kemenkum Lampung berharap sosialisasi ini dapat mendukung terwujudnya reformasi hukum berkelanjutan dengan nilai IRH yang lebih baik di Provinsi Lampung. (*)










