Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Ungkap Peredaran Narkotika, Bandar Sabu Diamankan di Negeri Katon

Jumat, 30 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Rilis Publik – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran. Melalui Tim Tekab 308 Presisi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga bandar di wilayah Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan lingkungan sekitar. Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan pengungkapan tersebut.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K.,M.S.S melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. mengatakan Berdasarkan informasi awal, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi yang dimaksud.

“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan pendalaman informasi hingga akhirnya mengarah ke satu rumah yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika,” jelas AKP Dedi Yohanes.

Dalam penggerebekan di rumah tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial L.H. (52) sedang berada di dalam kamar dan diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta berbagai peralatan pendukung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Kristal Putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat 20,16 gram, puluhan plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) unit timbangan digital, alat hisap (bong), jarum suntik modifikasi, uang tunai sebesar Rp5.000.000, serta identitas diri milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka L.H. mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah sekitar Kecamatan Negeri Katon.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran guna proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Gedong Tataan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri Presisi dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran.(HD)

Humas Polres pesawaran

Berita Terkait

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM

Berita Terbaru