BANDAR LAMPUNG (Rilis Publik) : DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (6/2/2026). Pertemuan tersebut membahas klarifikasi dan langkah perbaikan terkait operasional SMA Siger Bandar Lampung. Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Muhammad Suhada, mengatakan terdapat sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait kekurangan jam kegiatan belajar mengajar (KBM).
Menurut Suhada, kekurangan jam belajar akan ditutup dengan penambahan kegiatan belajar pada hari Sabtu.“Terkait kekurangan jam belajar, nanti akan ditambah pada hari Sabtu untuk menutupi kekurangan jam belajar yang ada,” ujar Suhada.
Hasil RDP tersebut juga meminta pihak Yayasan Siger untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna membahas tahapan penyelesaian proses perizinan.Komisi IV memberikan waktu selama satu pekan untuk melihat progres perbaikan tersebut.“Kita tunggu satu minggu ini untuk perbaikan izin. Kalau syarat-syarat itu terpenuhi maka bisa dilanjutkan, kalau belum ya belum bisa,” jelasnya.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar bagi siswa SMA Siger masih tetap berjalan hingga batas waktu yang belum ditentukan.Namun, jika nantinya proses perizinan tidak dapat diselesaikan, maka opsi pemindahan siswa ke sekolah swasta lain akan disiapkan.“Untuk sementara siswa masih sekolah di sana. Kalau memang nanti tidak bisa, maka akan dipindahkan ke sekolah-sekolah swasta,” imbuh Suhada. Adapun batas waktu perbaikan administrasi diberikan hingga masa kegiatan belajar mengajar semester berjalan berakhir.









