DPRD Bandarlampung Minta Perbaikan SMA Siger Dipercepat

Rabu, 11 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (Rilis Publik) : DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (6/2/2026). Pertemuan tersebut membahas klarifikasi dan langkah perbaikan terkait operasional SMA Siger Bandar Lampung. Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Muhammad Suhada, mengatakan terdapat sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait kekurangan jam kegiatan belajar mengajar (KBM).

Menurut Suhada, kekurangan jam belajar akan ditutup dengan penambahan kegiatan belajar pada hari Sabtu.“Terkait kekurangan jam belajar, nanti akan ditambah pada hari Sabtu untuk menutupi kekurangan jam belajar yang ada,” ujar Suhada.

Selain persoalan jam belajar, Komisi IV juga menyoroti status aset sekolah serta legalitas yayasan yang menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan.Saat ini, aset sekolah masih menggunakan skema pinjam pakai, sambil menunggu proses pembenahan administrasi yayasan.“Status yayasan akan diperbaiki, kemudian langkah penambahan jam belajar juga dilakukan untuk menutupi kekurangan,” katanya.

Hasil RDP tersebut juga meminta pihak Yayasan Siger untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna membahas tahapan penyelesaian proses perizinan.Komisi IV memberikan waktu selama satu pekan untuk melihat progres perbaikan tersebut.“Kita tunggu satu minggu ini untuk perbaikan izin. Kalau syarat-syarat itu terpenuhi maka bisa dilanjutkan, kalau belum ya belum bisa,” jelasnya.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar bagi siswa SMA Siger masih tetap berjalan hingga batas waktu yang belum ditentukan.Namun, jika nantinya proses perizinan tidak dapat diselesaikan, maka opsi pemindahan siswa ke sekolah swasta lain akan disiapkan.“Untuk sementara siswa masih sekolah di sana. Kalau memang nanti tidak bisa, maka akan dipindahkan ke sekolah-sekolah swasta,” imbuh Suhada. Adapun batas waktu perbaikan administrasi diberikan hingga masa kegiatan belajar mengajar semester berjalan berakhir.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Pemkot Bandarlampung Gerak Cepat Tangani Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Warga Bandarlampung Diimbau Waspada Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Menko Pangan Zulkifli Hasan: Kopdes Bukan Sekadar Toko, tapi Infrastruktur Ekonomi Desa
Bandarlampung Jadi Tuan Rumah Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Lampung
LBH Bandarlampung Buka Posko Pengaduan dan Desak Pemkab Lampung Tengah Bayarkan Tunggakan Jaminan Sosial PPPK Paruh Waktu
Bunda Eva Hadiri Rapat APEKSI di Solo, Bahas Tentang Ruang Fiskal dan Fleksibilitas APBD demi Layanan Publik Lebih Baik
Pasien BPJS di RSUDAM Wajib Perhatikan Surat Kontrol, Salah Jadwal Bisa Terkendala Administrasi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:02

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Minggu, 6 September 2026 - 12:16

Pemkot Bandarlampung Gerak Cepat Tangani Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 08:56

Warga Bandarlampung Diimbau Waspada Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 09:38

Menko Pangan Zulkifli Hasan: Kopdes Bukan Sekadar Toko, tapi Infrastruktur Ekonomi Desa

Jumat, 4 September 2026 - 22:37

Bandarlampung Jadi Tuan Rumah Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Lampung

Berita Terbaru