Bandar Lampung (Rilis Publik) – DPRD Kota Bandar Lampung memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu sorotan utama datang dari persoalan aset daerah, di mana sedikitnya 11 aset milik pemerintah kota diduga hingga kini belum tercatat atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung sehingga dinilai perlu segera diselamatkan.
Sorotan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Endang Asnawi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (29/6/2026). Menurutnya, penyelamatan aset merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari.
Endang meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menuntaskan proses administrasi terhadap seluruh aset yang masih tercatat atas nama selain pemerintah daerah. Ia menegaskan, aset-aset tersebut harus segera dialihkan status kepemilikannya dan disertifikasi sebagai aset resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Yang paling penting saat ini adalah menyelamatkan aset tersebut terlebih dahulu. Status kepemilikannya harus segera diubah menjadi milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan atas nama pribadi. Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, kami merekomendasikan agar proses perubahan nama segera dipercepat,” ujar Endang.
Selain persoalan aset, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi lain turut menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda LPJ APBD 2025. Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam merealisasikan program pembangunan dan penggunaan anggaran sepanjang tahun 2025. Sementara Fraksi PKB, Demokrat, dan NasDem juga menyampaikan sejumlah masukan konstruktif sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan program pemerintah.
Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Kesepakatan tersebut menjadi modal awal bagi pemerintah kota dalam menyelesaikan proses pembahasan sebelum memasuki agenda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi pandangan seluruh fraksi, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengapresiasi dukungan DPRD terhadap Raperda yang diajukan pemerintah. Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar. Meski demikian, DPRD menegaskan agar rekomendasi yang disampaikan, terutama terkait percepatan penertiban dan sertifikasi aset daerah, menjadi perhatian serius pemerintah guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan serta mencegah potensi sengketa kepemilikan aset di masa mendatang.










