Ketum GANMN-RI Geram! Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Rajabasa Disorot Tajam

Rabu, 12 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik— Dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, menuai sorotan tajam dari Ketua Umum Generasi Anti Narkotika dan Miras Nasional Republik Indonesia (GANMN-RI), Dr. Hj. Anita Putri, S.H., M.Pd.

Dr. Anita menyatakan keprihatinan sekaligus kegeramannya menyikapi informasi mengenai dugaan masih adanya peredaran maupun pengendalian jaringan narkotika dari balik lingkungan pemasyarakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Anita saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (12/8/2026).

Menurut Dr. Anita, keberadaan lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi penting dalam membina warga binaan agar dapat memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Lapas itu tempat untuk membina warga binaan agar nanti setelah bebas menjadi manusia yang lebih baik, bukan justru dibiarkan menjadi manusia yang tetap melakukan pelanggaran hukum,” tegas Dr. Anita.

Karena itu, menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dari dalam lapas harus mendapatkan perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran.

 

 

SOROT CELAH PENGAWASAN
Lebih jauh, Dr. Anita menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Ia menyebut adanya kemungkinan narapidana masih berupaya mengendalikan jaringan narkotika dari dalam lapas, masuknya barang terlarang melalui berbagai celah, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas.
Namun demikian, Dr. Anita menegaskan bahwa setiap tudingan terhadap individu atau petugas tertentu harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
“Sebagian kasus menunjukkan narapidana masih bisa mengendalikan jaringan narkoba dari dalam sel. Barang terlarang bisa saja masuk melalui berbagai celah. Kalau kemudian ditemukan adanya oknum petugas yang membantu, tentu harus diproses berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak berhenti sebatas menemukan barang terlarang, tetapi juga mengungkap bagaimana barang tersebut dapat masuk dan beredar.

Atas kondisi tersebut, Dr. Anita meminta jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) memperkuat pengawasan dan pencegahan secara konsisten.

Ia mendorong dilaksanakannya inspeksi mendadak secara berkala, pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler, pemeriksaan barang bawaan, serta pengawasan terhadap aktivitas kunjungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya petugas gabungan rutin melakukan sidak untuk menemukan ponsel dan narkotika. Program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba harus benar-benar diterapkan dan diawasi secara konsisten,” kata Dr. Anita.

Ia juga meminta agar setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh petugas maupun warga binaan ditindak tegas sesuai aturan.
“Kalau ada pegawai atau petugas yang terbukti terlibat, jangan ada kompromi. Berikan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk proses hukum apabila memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

“JANGAN SAMPAI NARKOBA DIKENDALIKAN DARI BALIK SEL”
Dr. Anita menilai pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen bersama dan pengawasan yang tidak boleh bersifat temporer.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas. Jangan sampai ada ruang bagi jaringan narkoba untuk terus bergerak, apalagi sampai bisa dikendalikan dari balik sel,” pungkas Dr. Anita.

GANMN-RI, mendukung langkah aparat penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran narkotika secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
GANMN juga mengingatkan agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui pengawasan nyata, evaluasi berkelanjutan, serta penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

Berita Terkait

RSUDAM Siapkan Fertility Center Terintegrasi, Perluas Layanan Reproduksi dan Kesehatan Perempuan
Pasien Butuh Istirahat, Suara Proyek Justru Menggema di Samping Ruang Rawat RS Hermina, IMF Pertanyakan Pengawasan Manajemen
RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas
Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026
Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:44

RSUDAM Siapkan Fertility Center Terintegrasi, Perluas Layanan Reproduksi dan Kesehatan Perempuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26

Pasien Butuh Istirahat, Suara Proyek Justru Menggema di Samping Ruang Rawat RS Hermina, IMF Pertanyakan Pengawasan Manajemen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:42

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00

Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Berita Terbaru