Akademisi Hukum Unigoro: BPD Bisa Tunda Pilkades PAW Jika Ada Alasan Mendasar

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO —RilisPublik – Penundaan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya.

Menurut Mansur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran sentral dalam tahapan Pilkades, termasuk kewenangan membentuk panitia pemilihan. Namun, terkait kemungkinan penundaan pembentukan panitia, hal itu harus dilihat dari aspek hukum dan kondisi yang melatarbelakanginya.

“Secara normatif, BPD berkewajiban membentuk panitia Pilkades setelah menerima pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 65 Tahun 2017,” jelas Mansur.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar penundaan sementara.

“Penundaan dimungkinkan apabila terdapat alasan mendasar, seperti belum adanya landasan hukum teknis berupa Perda atau Perbup, kondisi darurat, faktor keamanan, maupun persoalan anggaran yang belum tersedia,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kesiapan anggaran desa menjadi faktor krusial dalam pelaksanaan Pilkades PAW. Mengacu pada Pasal 7 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 junto Pasal 47D ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pembiayaan Pilkades PAW dibebankan pada APBDes masing-masing desa.

“Apabila anggaran belum tersedia atau belum disahkan dalam APBDes, maka secara administratif BPD dapat menunda pembentukan panitia sampai syarat tersebut terpenuhi. Namun penundaan itu harus rasional, proporsional, dan tetap mengedepankan asas transparansi,” ujarnya.

Mansur juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil BPD tetap berlandaskan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik, karena Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa,” pungkasnya.

[Ghozali]

Berita Terkait

Golkar Bojonegoro Salurkan 28 Hewan Qurban 1447 H, Teguhkan Spiritualitas Politik dan Solidaritas Sosial Masyarakat
Mengokohkan Beringin dari Akar Rumput: Akselerasi Muscam dan Musdes Golkar Bojonegoro sebagai Instrumen Tata Kelola Politik Modern
HUT Ke-24 KPPG Jadi Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa
Menyulam Gagasan Keberlanjutan, KKN-TK 03 Unigoro Matangkan Program Strategis untuk Desa Pejok
Menakar Kolaborasi Akademik dan Pengabdian: Unigoro Matangkan KKN Tematik 2026 untuk Kawasan Hutan Selatan
Sinergi Akademik dan Pemberdayaan Desa: KKN Universitas Bojonegoro Awali Kolaborasi Strategis di Kalirejo
Kapolri Cup 2026: Didampingi Langsung oleh Kapolda, Kontingen Judo Polda Lampung Borong Lima Medali di GOR Segiri
Golkar Pastikan Bantuan Combine Tepat Sasaran, Komisi B Sidak Dua Gapoktan di Bojonegoro

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22 WIB

Golkar Bojonegoro Salurkan 28 Hewan Qurban 1447 H, Teguhkan Spiritualitas Politik dan Solidaritas Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Mengokohkan Beringin dari Akar Rumput: Akselerasi Muscam dan Musdes Golkar Bojonegoro sebagai Instrumen Tata Kelola Politik Modern

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:07 WIB

HUT Ke-24 KPPG Jadi Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:51 WIB

Menyulam Gagasan Keberlanjutan, KKN-TK 03 Unigoro Matangkan Program Strategis untuk Desa Pejok

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Menakar Kolaborasi Akademik dan Pengabdian: Unigoro Matangkan KKN Tematik 2026 untuk Kawasan Hutan Selatan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Kesbangpol Lampura dan DPP KWIP Bahas Sinergi Politik-Media di 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Way Kanan Perkuat Kapasitas Fiskal

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Lamtim Dorong Perlindungan Warisan Sejarah

Senin, 25 Mei 2026 - 16:26 WIB