BOJONEGORO —RilisPublik – Penundaan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya.
Menurut Mansur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran sentral dalam tahapan Pilkades, termasuk kewenangan membentuk panitia pemilihan. Namun, terkait kemungkinan penundaan pembentukan panitia, hal itu harus dilihat dari aspek hukum dan kondisi yang melatarbelakanginya.
“Secara normatif, BPD berkewajiban membentuk panitia Pilkades setelah menerima pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 65 Tahun 2017,” jelas Mansur.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar penundaan sementara.
“Penundaan dimungkinkan apabila terdapat alasan mendasar, seperti belum adanya landasan hukum teknis berupa Perda atau Perbup, kondisi darurat, faktor keamanan, maupun persoalan anggaran yang belum tersedia,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kesiapan anggaran desa menjadi faktor krusial dalam pelaksanaan Pilkades PAW. Mengacu pada Pasal 7 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 junto Pasal 47D ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pembiayaan Pilkades PAW dibebankan pada APBDes masing-masing desa.
“Apabila anggaran belum tersedia atau belum disahkan dalam APBDes, maka secara administratif BPD dapat menunda pembentukan panitia sampai syarat tersebut terpenuhi. Namun penundaan itu harus rasional, proporsional, dan tetap mengedepankan asas transparansi,” ujarnya.
Mansur juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil BPD tetap berlandaskan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Yang terpenting adalah menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik, karena Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa,” pungkasnya.
[Ghozali]









