Akademisi Hukum Unigoro: BPD Bisa Tunda Pilkades PAW Jika Ada Alasan Mendasar

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO —RilisPublik – Penundaan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya.

Menurut Mansur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran sentral dalam tahapan Pilkades, termasuk kewenangan membentuk panitia pemilihan. Namun, terkait kemungkinan penundaan pembentukan panitia, hal itu harus dilihat dari aspek hukum dan kondisi yang melatarbelakanginya.

“Secara normatif, BPD berkewajiban membentuk panitia Pilkades setelah menerima pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 65 Tahun 2017,” jelas Mansur.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar penundaan sementara.

“Penundaan dimungkinkan apabila terdapat alasan mendasar, seperti belum adanya landasan hukum teknis berupa Perda atau Perbup, kondisi darurat, faktor keamanan, maupun persoalan anggaran yang belum tersedia,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kesiapan anggaran desa menjadi faktor krusial dalam pelaksanaan Pilkades PAW. Mengacu pada Pasal 7 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 junto Pasal 47D ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pembiayaan Pilkades PAW dibebankan pada APBDes masing-masing desa.

“Apabila anggaran belum tersedia atau belum disahkan dalam APBDes, maka secara administratif BPD dapat menunda pembentukan panitia sampai syarat tersebut terpenuhi. Namun penundaan itu harus rasional, proporsional, dan tetap mengedepankan asas transparansi,” ujarnya.

Mansur juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil BPD tetap berlandaskan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik, karena Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa,” pungkasnya.

[Ghozali]

Berita Terkait

Golkar Peduli, Golkar Berkarya: Dewi Puspitasari Bersama DPD Partai Golkar Bojonegoro Ringankan Beban Korban Kebakaran di Temayang
Semangat Kebersamaan Menggema! Perwakilan RT 01/01 Desa Mojodeso Tampil Percaya Diri di Lomba Paduan Suara Hari Koperasi ke-79
Bantah Relawan Dipecat karena Tak Ikut Demo, Mitra SPPG Sitiaji: Ini Murni Soal Kedisiplinan
Golkar Peduli Hadir di Tengah Duka, Santunan untuk Korban Kebakaran di Temayang Tegaskan Politik Kemanusiaan
Fraksi Golkar Setujui LPj APBD 2025, Soroti RS Onkologi Kalitidu hingga Fokus Layanan Kesehatan
Mahasiswa Unigoro Sabet Perak Kejurnas Tinju Sabuk Emas 2026, Fairus Bidik Ring Profesional
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan Saat Liputan Sidang di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dipolisikan
Kolaborasi PERADI dan FH Unigoro Perkuat Kualitas Profesi Advokat, PKPA Angkatan V Resmi Dimulai

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:57 WIB

Golkar Peduli, Golkar Berkarya: Dewi Puspitasari Bersama DPD Partai Golkar Bojonegoro Ringankan Beban Korban Kebakaran di Temayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:46 WIB

Bantah Relawan Dipecat karena Tak Ikut Demo, Mitra SPPG Sitiaji: Ini Murni Soal Kedisiplinan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:24 WIB

Golkar Peduli Hadir di Tengah Duka, Santunan untuk Korban Kebakaran di Temayang Tegaskan Politik Kemanusiaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:17 WIB

Fraksi Golkar Setujui LPj APBD 2025, Soroti RS Onkologi Kalitidu hingga Fokus Layanan Kesehatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:42 WIB

Mahasiswa Unigoro Sabet Perak Kejurnas Tinju Sabuk Emas 2026, Fairus Bidik Ring Profesional

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Senin, 13 Jul 2026 - 14:37 WIB