KOTABUMI, Rilis Publik— Kabar mengejutkan mencuat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Sebuah kendaraan operasional milik lembaga perwakilan rakyat daerah yang seharusnya beridentitas dinas resmi, terlihat berubah menjadi kendaraan berplat pribadi. Perubahan ini menyebar cepat di ruang publik dan memicu gelombang kecaman luas.
Kendaraan tersebut berada di bawah tanggung jawab pejabat yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol. Sejak pemberitaan bermula pada Kamis, 24 September 2026, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan memuaskan. Saat dikonfirmasi, respons yang disampaikan hanya berupa alasan berada di luar kota dan janji akan menghubungi kembali di waktu lain. Hingga Senin, 28 September 2026, janji tersebut belum terealisasi dan kejelasan terkait peristiwa ini masih belum diperoleh.
Konfirmasi terkait keberadaan kendaraan ini disampaikan melalui pesan tertulis oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung Utara, Idris.
“Ass, bang, ini mobil dinas Kasubag saya,” demikian bunyi pesan yang dikirimkan.
Sementara itu, saat dimintai keterangan langsung, pejabat yang bersangkutan menyampaikan:
“Waalaikumsalam, izin bang, posisi masih di kampung. Kalaupun tidak mengurangi rasa hormat, besok saya hubungi.”
PELANGGARAN KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG
Pengubahan tanda nomor kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi bertentangan dengan dasar hukum tertinggi bangsa, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
– Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 — Keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap penyalahgunaan aset yang dibelanja dari uang rakyat merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
– Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 — Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pejabat negara tidak boleh ditempatkan di atas aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Selain melanggar Konstitusi, tindakan ini juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 44 menegaskan bahwa pengguna aset wajib mengelola barang milik negara/daerah dengan baik dan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan .
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Pasal 68 ayat (1) mewajibkan pemasangan tanda nomor kendaraan sesuai ketentuan; Pasal 280 mengancam pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi yang melanggar .
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 3 mengancam pidana penjara seumur hidup bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga merugikan keuangan negara.
– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 — Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa aset daerah tidak boleh diubah identitasnya tanpa izin sah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 — Pelanggaran kewajiban menjaga dan menggunakan aset negara secara bertanggung jawab masuk kategori pelanggaran disiplin berat dengan sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
– Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 — Kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan pelat merah; pengubahan tanpa izin dikategorikan sebagai pemalsuan identitas kendaraan.
Pergantian plat nomor dapat menyulitkan pengawasan publik, menyembunyikan jejak penggunaan kendaraan, serta mengindikasikan adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas jabatan. Pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi mulai dari tindakan disiplin kepegawaian, penuntutan ganti rugi kerugian negara, hingga jeratan hukum pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Masyarakat dan berbagai elemen yang peduli pada tata kelola pemerintahan mendesak Ketua DPRD Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., untuk segera mengambil langkah tegas. Penyelidikan mendalam perlu dibuka, fakta harus diungkap secara transparan, dan pihak yang terbukti terlibat wajib dikenakan sanksi setimpal. Tindakan ini sangat diperlukan guna menjaga marwah lembaga, memulihkan kepercayaan publik, serta menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan DPRD Lampung Utara.
(Red)











