Bapak Kapolri! Tindak dan Proses Hukum Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Serta Mafia Pengoplos Minyak Diduga Kebal Hukum

Minggu, 7 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil (Rilis Publik) –  Berdasarkan pantauan awak media bersama Tim di lapangan diduga SPBU 14.289.6103 bekerjasama dengan para Mafia Pelangsir Minyak bersubsidi jenis Solar , yang beralamat Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.Sekasa pukul 23.58. WIB.( 2/9/2025 ). diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.

Hasil pantauan awak Media dan Tim di Lokasi SPBU 14.289.6103 Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau , bahwa melihat dengan JELAS dan BENAR diduga kuat Suplay Minyak Solar ke para pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal dengan lancar dan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.

Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM di SPBU itu, dari siang hingga tengah malam menjelang subuh , terkadang paginya minyak sudah tidak ada,” terangnya.

” Para pelangsir itu saya rasa anggota Para Bos Mafia BBM ilegal atau bisa jadi Mafianya menguras BBM di SPBU itu , tapi tidak pernah di razia oleh aparat loh , mungkin ada setoran kali ya ke Aparat , sampai tak takut para pelangsir minyak ini ,” tambahnya.

Sudah jelas tindakan pidana Penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar dan diduga permainan para Mafia Minyak BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator dan pengurus SPBU yang melanggar peraturan dan terkesan melawan Hukum yang berlaku di Negara RI .

Di waktu yang bersamaan, awak Media dan Tim mendapat info dari masyarakat yang tidak menyebutkan namanya bahwa ,” Para Pelangsir ini setelah mengisi minyak di SPBU itu pak, mereka bawa ke Gudang Pengoplosan Minyak tak jauh dari sini pak, berulang- ulang bolak balik para pelangsir ini mengisi minyak, sampai antri- antri tuh pak, ” jelasnya.

Keterangan ini di perjelas oleh salah seorang Oknum supir pelangsir yang di tanya oleh salah satu Tim Media,” mau dibawa kemana minyak ini bang..kami bongkar ke gudang Manurung pak ,” jawabnya. Menurut hasil investigasi dan info yang di peroleh oleh awak media dan Tim , bahwa diduga Gudang A.M adalah gudang tempat Pengoplosan Minyak yang berada di Paket C Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Awak Media mendapat keterangan dari masyarakat sekitar gudang tersebut bahwa adanya mobil tangki merah putih bertulisan PT.PERTAMINA
yang bergantian masuk ke dalam gudang tersebut guna menuang full minyak dari pengisian Depot Pertamina lalu di isi minyak yang telah di Oplos baru di isi kembali kedalam tangki dan dibawa ke SPBU- SPBU untuk di bongkar.

Melihat penomena banyak sekali Para Mafia Minyak BBM bersubsidi Solar yang merugikan segala pihak , baik merugikan negara maupun masyarakat pengguna minyak oplosan tersebut, dampak dari perbuatan para Oknum Mafia Minyak tersebut , kendaraan masyarakat banyak mengalami kerusakan dan Negara di rugikan dalam hal ini.

Masyarakat merasa kecewa melihat kegiatan tersebut, yang harusnya pihak SPBU melayani terlebih dahulu kepentingan Masyarakat dari pada kepentingan Para Pelangsir Mafia Minyak , dan aktivitas ini sudah lama beroperasi dan tidak tersentuh hukum.

Dengan jelas dituangkan dalam UU Migas No.22 Tahun 2001 bahwa barang siapa yang sengaja melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam Pidana selama 5 Tahun dan denda Rp 6 Milyar.

* UU No.22 Pasal 54 tentang Minyak & Gas Bumi menerangkan tentang Meniru atau Memalsukan BBM & Gas Bumi dapat diancam Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.

* UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menerangkan tentang Penindakan terhadap Penyalahgunaan BBM bersubsidi , Pelakunya dapat dipidana dengan Penjara maksimal 6 Tahun dan Denda paling tinggi Rp 60 Milyar.

Awak media dan Tim berusaha konfirmasi kepada pihak Pengurus SPBU bernama MRPG via Washapp No.08527280xxxx awalnya aktif kemudian diblokirnya dan berusaha koordinasi kepada pihak Polsek Bagan Sinembah namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dan tindakan Sampai berita ini terbit.

Kami atas nama awak media dan Tim , MEMOHON & MEMINTA kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Irjen.Pol.Herry Herjawan, Kapolres Rohil ,Kapolsek Bagan Sinembah, BP- Migas serta PT.PERTAMINA agar Tindak Tegas dan Proses Hukum Para MAFIA MINYAK BBM BERSUBSIDI dan MAFIA PENGOPLOS MINYAK beserta Pembeckupnya serta Cabut Izin Operasi SPBU tersebut sesuai ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kami yakin dan percaya dengan Kepemimpinan Bapak dapat menegakkan Hukum dengan sebaik- baiknya .

( Tim )

Berita Terkait

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03

IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:26

Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35

Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru