Birokrasi Lambat, Pasien Sekarat: Pelayanan RS Abdul Moeloek Lampaui Batas Wajar Pemerintah!

Kamis, 25 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek sebagai rumah sakit rujukan Utama di Provinsi Lampung mencantumkan motto mulia: “Bekerja dengan Hati, Melayani dengan Cinta, Bergerak Bersama, Berkembang Bersama”. Motto ini seharusnya menjadi pedoman nyata bagi seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan manusiawi.

Namun kenyataan yang dirasakan pasien dan keluarga di lapangan menunjukkan sebaliknya. Keluhan mengenai lambatnya penanganan, observasi, hingga proses pindah ke ruang perawatan kerap terdengar. Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang seharusnya menjadi garda terdepan penolong nyawa, justru membuat banyak orang harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian tindak lanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, ketika pasien datang ke IGD, proses penerimaan awal berjalan, namun selanjutnya pasien hanya dipasangi infus dan dibiarkan menunggu. Proses observasi lebih lanjut, pemeriksaan penunjang, hingga penyampaian hasil memakan waktu berjam-jam. Selama penantian panjang itu, jarang ada penjelasan jelas kapan penanganan akan dilanjutkan atau keputusan medis diambil.

“Saya membawa kerabat sakit sejak pukul 10.30 pagi. Sampai pukul 16.30 sore hanya terpasang infus. Ditanya jawabannya selalu ‘masih menunggu hasil’. Rasanya cemas sekali, padahal kondisinya makin lemah. Mottonya bagus, tapi terasa hanya sebatas tulisan,” ujar salah satu keluarga pasien, Rabu (24/6).

⏱️ Standar Waktu Menurut Aturan Resmi

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X/2004, No. 586/Menkes/SK/IX/2009, serta Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan SNARS (Standar Akreditasi Rumah Sakit), ada batas waktu yang jelas untuk setiap tahapan di IGD:

– Pemeriksaan awal / triase: Maksimal 5 menit setelah pasien tiba
– Penanganan darurat awal: Maksimal 15–60 menit sesuai tingkat kegawatan
– Hasil pemeriksaan penunjang: Tes kritis laboratorium maksimal 30 menit, rontgen/USG darurat maksimal 60 menit
– Masa observasi total di IGD:
– Gawat berat: maksimal 6 jam
– Gawat sedang: maksimal 4 jam
– Keluhan ringan: maksimal 2 jam

Setelah batas waktu tersebut, pihak rumah sakit wajib memutuskan apakah pasien akan dirawat inap, dipindah ruang, dirujuk, atau diperbolehkan pulang. Jika pasien hanya menunggu lebih dari 6 jam tanpa tindakan lanjutan, maka pelayanan tersebut sudah melampaui standar resmi yang berlaku.

Situasi ini mendorong masyarakat meminta perhatian serius dari Kepala Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bapak Imam ghozali. Diharapkan pimpinan meninjau langsung kondisi di lapangan, mengevaluasi sistem kerja, ketersediaan tenaga medis, serta alur pelayanan agar sesuai standar yang ditetapkan.

Motto yang diusung tidak boleh sekadar hiasan. Semangat “bekerja dengan hati dan melayani dengan cinta” harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. Setiap menit di ruang gawat darurat sangat berharga dan bisa menentukan keselamatan pasien.

Peningkatan pelayanan membutuhkan komitmen bersama: ketersediaan tenaga yang cukup, peralatan yang berfungsi baik, serta prosedur yang tidak berbelit-belit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Abdul Moeloek belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi agar informasi berimbang dan solusi perbaikan segera terwujud demi kepercayaan masyarakat Lampung.(HR)

Berita Terkait

Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan
Komite Wartawan Indonesia Perjuangan Daftar Ulang Keberadaan Kantor di Kesbangpol Bandarlampung
Kasus Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Kapolres: Pemeriksaan Berjalan Sesuai Tahapan
LSM Laskar NKRI DPD Lampung Timur Resmi Terbit STLK dari Kesbangpol
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Urgent! Bantaran Way Penet Diduga Ditimbun Untuk Ruko Permanen, Laskar NKRI Desak Pemda Segera Turun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:48

Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara

Rabu, 30 September 2026 - 15:57

Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan

Rabu, 30 September 2026 - 15:29

Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Selasa, 29 September 2026 - 21:28

Komite Wartawan Indonesia Perjuangan Daftar Ulang Keberadaan Kantor di Kesbangpol Bandarlampung

Selasa, 29 September 2026 - 20:37

Kasus Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Kapolres: Pemeriksaan Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terbaru