Birokrasi Lambat, Pasien Sekarat: Pelayanan RS Abdul Moeloek Lampaui Batas Wajar Pemerintah!

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek sebagai rumah sakit rujukan Utama di Provinsi Lampung mencantumkan motto mulia: “Bekerja dengan Hati, Melayani dengan Cinta, Bergerak Bersama, Berkembang Bersama”. Motto ini seharusnya menjadi pedoman nyata bagi seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan manusiawi.

Namun kenyataan yang dirasakan pasien dan keluarga di lapangan menunjukkan sebaliknya. Keluhan mengenai lambatnya penanganan, observasi, hingga proses pindah ke ruang perawatan kerap terdengar. Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang seharusnya menjadi garda terdepan penolong nyawa, justru membuat banyak orang harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian tindak lanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, ketika pasien datang ke IGD, proses penerimaan awal berjalan, namun selanjutnya pasien hanya dipasangi infus dan dibiarkan menunggu. Proses observasi lebih lanjut, pemeriksaan penunjang, hingga penyampaian hasil memakan waktu berjam-jam. Selama penantian panjang itu, jarang ada penjelasan jelas kapan penanganan akan dilanjutkan atau keputusan medis diambil.

“Saya membawa kerabat sakit sejak pukul 10.30 pagi. Sampai pukul 16.30 sore hanya terpasang infus. Ditanya jawabannya selalu ‘masih menunggu hasil’. Rasanya cemas sekali, padahal kondisinya makin lemah. Mottonya bagus, tapi terasa hanya sebatas tulisan,” ujar salah satu keluarga pasien, Rabu (24/6).

⏱️ Standar Waktu Menurut Aturan Resmi

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X/2004, No. 586/Menkes/SK/IX/2009, serta Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan SNARS (Standar Akreditasi Rumah Sakit), ada batas waktu yang jelas untuk setiap tahapan di IGD:

– Pemeriksaan awal / triase: Maksimal 5 menit setelah pasien tiba
– Penanganan darurat awal: Maksimal 15–60 menit sesuai tingkat kegawatan
– Hasil pemeriksaan penunjang: Tes kritis laboratorium maksimal 30 menit, rontgen/USG darurat maksimal 60 menit
– Masa observasi total di IGD:
– Gawat berat: maksimal 6 jam
– Gawat sedang: maksimal 4 jam
– Keluhan ringan: maksimal 2 jam

Setelah batas waktu tersebut, pihak rumah sakit wajib memutuskan apakah pasien akan dirawat inap, dipindah ruang, dirujuk, atau diperbolehkan pulang. Jika pasien hanya menunggu lebih dari 6 jam tanpa tindakan lanjutan, maka pelayanan tersebut sudah melampaui standar resmi yang berlaku.

Situasi ini mendorong masyarakat meminta perhatian serius dari Kepala Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bapak Imam ghozali. Diharapkan pimpinan meninjau langsung kondisi di lapangan, mengevaluasi sistem kerja, ketersediaan tenaga medis, serta alur pelayanan agar sesuai standar yang ditetapkan.

Motto yang diusung tidak boleh sekadar hiasan. Semangat “bekerja dengan hati dan melayani dengan cinta” harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. Setiap menit di ruang gawat darurat sangat berharga dan bisa menentukan keselamatan pasien.

Peningkatan pelayanan membutuhkan komitmen bersama: ketersediaan tenaga yang cukup, peralatan yang berfungsi baik, serta prosedur yang tidak berbelit-belit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Abdul Moeloek belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi agar informasi berimbang dan solusi perbaikan segera terwujud demi kepercayaan masyarakat Lampung.(HR)

Berita Terkait

Jaga Ekosistem Sungai Mesuji, Gubernur Mirza Tabur Benih Ikan
Bupati Nanda Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada
Pemkab Lamtim Resmikan TPST Rantau Jaya Udik 
Kadisdikbud Thomas Amirico Tegaskan Daftar Ulang SMA/K Gratis
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu
Pagelaran Budaya Akan Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu
Bupati Tubaba Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Ela Buka Festival UMKM dan Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:21 WIB

Birokrasi Lambat, Pasien Sekarat: Pelayanan RS Abdul Moeloek Lampaui Batas Wajar Pemerintah!

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:27 WIB

Jaga Ekosistem Sungai Mesuji, Gubernur Mirza Tabur Benih Ikan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:24 WIB

Bupati Nanda Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pemkab Lamtim Resmikan TPST Rantau Jaya Udik 

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:46 WIB

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Jaga Ekosistem Sungai Mesuji, Gubernur Mirza Tabur Benih Ikan

Kamis, 25 Jun 2026 - 16:27 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Nanda Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada

Kamis, 25 Jun 2026 - 16:24 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Lamtim Resmikan TPST Rantau Jaya Udik 

Kamis, 25 Jun 2026 - 16:23 WIB