Bandarlampung (Rilis Publik) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bandarlampung menyalurkan santunan sebesar Rp622 juta kepada 13 keluarga penerima manfaat (KPM) atau ahli waris. “Hari ini ada 13 KPM yang mendapatkan santunan karena adanya kecelakaan kerja terhadap salah satu keluarga yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bandarlampung Sonny Alonsye di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa santunan yang diberikan kepada 13 KPM tersebut memiliki nominal yang berbeda mulai dari Rp42 juta hingga Rp161 juta serta beasiswa pendidikan untuk anak-anak mereka sebesar Rp23 juta.”Dari 13 KPM ini, sembilan diantaranya merupakan pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti linmas, RT dan pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemkot Bandarlampung ke BPJAMSOSTEK,” kata dia.Ia menambahkan, BPJAMSOSTEK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung, yang mendaftarkan pekerja rentan ke dalam program perlindungan jaminan sosial.
“Jadi seluruh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan terdaftar di BPJAMSOSTEK santunan dari kami merupakan salah satu hak normatif yang wajib diperoleh. Baik itu pekerja formal maupun informal sehingga bila terjadi resiko pekerjaan tidak sampai membebani keluarganya,” kata dia.Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pun bersyukur karena adanya santunan dari BPJAMSOSTEK terhadap pekerja non ASN di lingkungan pemkot yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas.
“Ada beberapa petugas dari Kota Bandarlampung di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia ini dapat santunan dari BPJAMSOSTEK hingga beasiswa pendidikan untuk anak-anaknya tentu ini patut disyukuri bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata dia.










