BUMDes Bukan Sapi Perah! Ini Daftar Tugas, Hak, dan Kewajiban Pengurus yang Wajib Diketahui Warga

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro//RilisPublik – Tidak sedikit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berjalan di tempat, bahkan mati suri, meski telah menerima suntikan dana desa bernilai fantastis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis dari masyarakat: “Piye kabare BUMDes, Lur?”

Apakah dana desa dikelola secara profesional demi kesejahteraan warga, atau justru berubah menjadi alat kepentingan segelintir elite desa?

Pengurus BUMDes memikul tanggung jawab moral dan hukum yang tidak ringan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, mereka bukan sekadar “pegawai desa”, melainkan motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Ketidakpahaman terhadap tugas dan kewajiban bukan hanya berdampak pada kegagalan usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian desa dan masalah hukum.

1. Tugas Pengurus: Mengelola, Bukan Menghabiskan.

Pengurus BUMDes (Direksi) memiliki tugas utama yang tidak bisa ditawar, antara lain:

-Perencanaan Bisnis
Menyusun rencana kerja dan anggaran yang realistis dan berbasis potensi desa, bukan proyek fiktif demi menghabiskan dana.

-Operasional Usaha
Menjalankan unit usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.

-Pengembangan Usaha
Mencari terobosan pasar dan inovasi agar BUMDes mampu bersaing dan mandiri, bukan bergantung pada suntikan dana desa tiap tahun.

2. Hak Pengurus: Reward Berbasis Kinerja.

Pengurus memang memiliki hak yang dilindungi, namun hak tersebut harus sebanding dengan kinerja dan capaian usaha, di antaranya:

-Penghasilan Tetap/Honorarium
Disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan skala usaha BUMDes.

-Tunjangan dan Bonus (Tantiem)
Hanya dapat diberikan dari laba bersih apabila BUMDes benar-benar menghasilkan keuntungan bagi desa.
Tidak ada prestasi, tidak ada bonus.

3. Kewajiban Pengurus: Transparansi atau Berhadapan dengan Hukum.

Inilah poin yang paling sering diabaikan.Pengurus BUMDes wajib:

-Menyampaikan laporan berkala kepada Penasihat (Kepala Desa) dan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).

-Mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana desa dan aset BUMDes secara terbuka.
Bersedia diaudit secara berkala. Penolakan terhadap audit merupakan sinyal awal adanya dugaan penyelewengan.

Catatan Redaksi:

Pengelolaan BUMDes yang serampangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan warga desa. Pengurus yang hanya ingin menerima gaji tanpa kesungguhan membangun usaha sebaiknya mengundurkan diri sebelum hukum yang mengambil alih peran evaluasi.

“BUMDes maju, desa mandiri.
BUMDes hancur, rakyat yang rugi!”

[Red]

Berita Terkait

Golkar Bojonegoro Salurkan 28 Hewan Qurban 1447 H, Teguhkan Spiritualitas Politik dan Solidaritas Sosial Masyarakat
Mengokohkan Beringin dari Akar Rumput: Akselerasi Muscam dan Musdes Golkar Bojonegoro sebagai Instrumen Tata Kelola Politik Modern
HUT Ke-24 KPPG Jadi Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa
Menyulam Gagasan Keberlanjutan, KKN-TK 03 Unigoro Matangkan Program Strategis untuk Desa Pejok
Menakar Kolaborasi Akademik dan Pengabdian: Unigoro Matangkan KKN Tematik 2026 untuk Kawasan Hutan Selatan
Sinergi Akademik dan Pemberdayaan Desa: KKN Universitas Bojonegoro Awali Kolaborasi Strategis di Kalirejo
Kapolri Cup 2026: Didampingi Langsung oleh Kapolda, Kontingen Judo Polda Lampung Borong Lima Medali di GOR Segiri
Golkar Pastikan Bantuan Combine Tepat Sasaran, Komisi B Sidak Dua Gapoktan di Bojonegoro

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22 WIB

Golkar Bojonegoro Salurkan 28 Hewan Qurban 1447 H, Teguhkan Spiritualitas Politik dan Solidaritas Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Mengokohkan Beringin dari Akar Rumput: Akselerasi Muscam dan Musdes Golkar Bojonegoro sebagai Instrumen Tata Kelola Politik Modern

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:07 WIB

HUT Ke-24 KPPG Jadi Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:51 WIB

Menyulam Gagasan Keberlanjutan, KKN-TK 03 Unigoro Matangkan Program Strategis untuk Desa Pejok

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Menakar Kolaborasi Akademik dan Pengabdian: Unigoro Matangkan KKN Tematik 2026 untuk Kawasan Hutan Selatan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Suara Mesin Jahit dan Harapan Baru di Kawasan Eks Lokalisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:15 WIB

Bandarlampung

IMF dan Dinsos Lampung Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bandarlampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:07 WIB

Daerah | Lampung

Kapolres Lampung Selatan Sertijab KSKP Bakauheni dan Kapolsek Jati Agung

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:05 WIB

Provinsi Lampung

Gubernur Mirza Dorong Digitalisasi Transaksi Untuk Dongkrak PAD Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:13 WIB