BUMKAM Tahun 2025 Senilai Ratusan Juta di Kampung Labuhan Jaya Way Kanan Diduga Fiktif

Sabtu, 24 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan//Rilis Publik – Terkait Keberadaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
“Kembali Menuai Sorotan tajam di Publik”, Pasalnya, Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Kampung, Sebesar Rp. 141.000,000,. ( Seratus Empat puluh Satu Juta Rupiah ) Hingga kini tidak memiliki kejelasan Pertanggung Jawaban, Sementara pengelolaannya disebut-sebut berada di Tangan inisial (AN) Selaku Ketua, (AM) Selaku Sekretaris, dan inisial (TN) Selaku Bendahara, dalam pembentukan (BumkKam) tersebut.

Upaya Penelusuran Dana BumKam tersebut justru berujung saling mengakui tanggung jawab dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Kampung Sebesar ( Rp. 141.000,000,.) Seratus Empat Puluh Juta Rupiah. Dalam Hal nya, Saat dikonfirmasi oleh TIM MEDIA Bendahara (TN) menyatakan bahwa UANG tersebut SAYA yang pegang duitnya dan kami sewa lahan kosong seluas empat hektar guna tanam jagung lokasi masuk badan jalan dusun tiga sebelum jembatan kayu, Ucapnya dengan tenang.

“Iya Saya yang Pegang duitnya, Karena BUMKAM ini fokus di bidang pertanian, kami SEWAKAN Lahan Seluas Empat Hektar namun TN tidak tau berapa sewa lahan tersebut per Hektar dan per tahunnya”,

Ditempat dan Waktu yang Berbeda saat dikonfirmasi tim media, Ketua BUMKAM (AN) menyatakan bahwa UANG tersebut dirinya yang menyimpan sekaligus mengelola DUITnya, kami sewa lahan tiga hektar lokasi nya masuk badan jalan dusun tiga tepatnya sudah melitasi jembatan kayu itu masih diatas nya lagi,katanya

“Duit nya ya saya yang pegang sekaligus mengelola nya, kami SEWAKAN Lahan tiga hektar dan kami tanami jagung, Sewa lahan itu Rp. 7.000,000,.( Tujuh juta rupiah ), per Hektar dalam satu tahunnya, Seluas tiga Hektar total lahan tersebut.
Dan kami Beli Bibit jagung sebanyak Delapan sak isi 5 kg. Harga Rp. 750,000,. ( Tujuh ratus Lima puluh ribu rupiah ) per satu sak Bibit Jagung Sebanyak Delapan sak,Ucapnya

Dalam hasil Konfirmasi Kepada dua sumber tersebut, Masing-masing pengakuan dan berbeda keterangan yang disampaikan.
Diduga kuat adanya praktik Penyalahgunaan, Penyelewengan, dan/atau Penyimpangan Anggaran BUMKAM th 2025 FIKTIF.

Diketahui sebelumnya, BumKam Labuhan Jaya Menerima Modal –
Sebesar (Rp.141.000,000,.)Seratus empat puluh juta rupiah. Yang dikelola oleh ANDRE Selaku Ketua BUMKAM, AHMAD Selaku Sekretaris BUMKAM, dan TONI Selaku Bendahara BUMKAM, dengan (Jenis Usaha Petani Jagung ) Yang Sebelumnya, Hingga Saat, Tidak ada Musyawarah dan/atau Laporan Transparan/Terbuka Kepada Masyarakat terkait Perputaran maupun Pengembalian Modal tersebut.

Persoalan ini menimbulkan Pertanyaan Besar di tengah masyarakat dan kalangan Publik Kemana sebenarnya UANG BUMKAM Ratusan Juta itu Mengalir, dan Siapa yang Bertanggung Jawab ?

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 87): Desa dapat mendirikan BUM Desa/BUMKam yang dikelola dengan semangat Kekeluargaan dan Kegotong-royongan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 117): Menegaskan bahwa BUMDes/BUMKam adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes/BUMKam: Peraturan pelaksana yang mengatur tata kelola, permodalan, dan pertanggungjawaban BUMDes.

Sanksi Hukum Terkait BUMKam Fiktif
Jika BUMKam terbukti fiktif atau digunakan untuk memperkaya diri sendiri, pelaku dapat dijerat dengan:
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 dan Pasal 3): Pelaku (Direktur/Pengurus BUMKam) yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang merugikan keuangan negara (dana desa/modal desa) dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

Pasal 4 UU Tipikor: Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku.

Oleh karena itu besar harapan masyarakat Kampung Labuhan Jaya, Kec.Gunung Labuhan. Kepada Pemerintah Daerah Way Kanan, Bupati ayuasalasyah, Apararat Penegak Hukum (APH) dan instansi

Berita Terkait

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM

Berita Terbaru