Buntut Masalah Dapur MBG Sindang Agung, Satgas Lampung Utara Segera Gelar Sidak!

- Editor

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, Rilis Publik– Isu tak sedap menghantam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara. Unit Dapur MBG Sindang Agung, SPPG Tulung Balak, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) berupa pemotongan upah pekerja hingga pemecatan sepihak (PHK) tanpa prosedur resmi.

Menanggapi gejolak tersebut, Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, angkat bicara. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Selasa (31/3/2026), ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

“Minggu depan saya akan turun langsung mengecek kondisi di Dapur MBG Sindang Agung. Kita ingin pastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Mat Soleh.

Jeritan Mantan Relawan
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah salah satu mantan relawan, M. Andryan, buka suara terkait nasib malang yang menimpanya. Andryan mengaku menjadi korban pemotongan upah yang tidak transparan. Berdasarkan slip gaji, ia seharusnya menerima Rp880.000 untuk delapan hari kerja, namun kenyataannya hanya menerima Rp770.000.

“Upahnya dipotong tanpa alasan jelas. Tidak hanya itu, saya dipecat begitu saja oleh pemilik dapur, Adi Putra Jaya, hanya lewat pesan singkat. Tanpa surat resmi, tanpa penjelasan,” ungkap Andryan dengan nada kecewa.

Selain masalah kesejahteraan, Andryan juga menyoroti prosedur operasional dapur yang dianggap janggal. Ia menyebut aktivitas memasak sudah dimulai sejak pukul 23.30 WIB, sebuah waktu yang dinilai tidak lazim untuk menjaga kualitas kesegaran makanan yang akan dibagikan.

Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan pengelola Dapur MBG Sindang Agung ini berpotensi membentur rambu-rambu hukum serius. Pemotongan gaji tanpa kesepakatan dan PHK sepihak merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika sidak pekan depan membuktikan adanya unsur pungutan tidak sah atau penyalahgunaan wewenang, pihak pengelola terancam sanksi berat, baik secara administrasi maupun pidana. Program nasional yang seharusnya menyehatkan generasi bangsa ini kini dipertaruhkan kredibilitasnya akibat ulah oknum pengelola yang nakal.

Berita Terkait

Pemkkot Bandarlampung Matangkan Persiapan Porprov 2026
Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan
Disdik Lampung Utara Pantau Langsung Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SD 2026
Niat Konfirmasi Upah Tak Dibayar, Wartawan Malah Ditantang Duel dan Diancam Tembak
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba
Giat Jumat Bersih Rutin di Kelurahan Penengahan, Ibu Lurah Pimpin Langsung Bersama Jajaran dan Masyarakat
Kecam Keras Narasi Pemakzulan, Novianti: Jangan Rusak Demokrasi dengan Provokasi
Polres, Lapas, dan Rutan Kotabumi Kompak Berantas Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:12 WIB

Pemkkot Bandarlampung Matangkan Persiapan Porprov 2026

Selasa, 21 April 2026 - 08:39 WIB

Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan

Senin, 20 April 2026 - 13:41 WIB

Disdik Lampung Utara Pantau Langsung Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SD 2026

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Niat Konfirmasi Upah Tak Dibayar, Wartawan Malah Ditantang Duel dan Diancam Tembak

Jumat, 17 April 2026 - 15:46 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba

Berita Terbaru

Lampung Tengah

Warga Kumpulkan Dana hingga 100 Juta, Jalan Rusak Dibangun Swadaya

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:15 WIB

Bandarlampung

Pemkkot Bandarlampung Matangkan Persiapan Porprov 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:12 WIB