Buntut Masalah Dapur MBG Sindang Agung, Satgas Lampung Utara Segera Gelar Sidak!

- Editor

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, Rilis Publik– Isu tak sedap menghantam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara. Unit Dapur MBG Sindang Agung, SPPG Tulung Balak, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) berupa pemotongan upah pekerja hingga pemecatan sepihak (PHK) tanpa prosedur resmi.

Menanggapi gejolak tersebut, Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, angkat bicara. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Selasa (31/3/2026), ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

“Minggu depan saya akan turun langsung mengecek kondisi di Dapur MBG Sindang Agung. Kita ingin pastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Mat Soleh.

Jeritan Mantan Relawan
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah salah satu mantan relawan, M. Andryan, buka suara terkait nasib malang yang menimpanya. Andryan mengaku menjadi korban pemotongan upah yang tidak transparan. Berdasarkan slip gaji, ia seharusnya menerima Rp880.000 untuk delapan hari kerja, namun kenyataannya hanya menerima Rp770.000.

“Upahnya dipotong tanpa alasan jelas. Tidak hanya itu, saya dipecat begitu saja oleh pemilik dapur, Adi Putra Jaya, hanya lewat pesan singkat. Tanpa surat resmi, tanpa penjelasan,” ungkap Andryan dengan nada kecewa.

Selain masalah kesejahteraan, Andryan juga menyoroti prosedur operasional dapur yang dianggap janggal. Ia menyebut aktivitas memasak sudah dimulai sejak pukul 23.30 WIB, sebuah waktu yang dinilai tidak lazim untuk menjaga kualitas kesegaran makanan yang akan dibagikan.

Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan pengelola Dapur MBG Sindang Agung ini berpotensi membentur rambu-rambu hukum serius. Pemotongan gaji tanpa kesepakatan dan PHK sepihak merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika sidak pekan depan membuktikan adanya unsur pungutan tidak sah atau penyalahgunaan wewenang, pihak pengelola terancam sanksi berat, baik secara administrasi maupun pidana. Program nasional yang seharusnya menyehatkan generasi bangsa ini kini dipertaruhkan kredibilitasnya akibat ulah oknum pengelola yang nakal.

Berita Terkait

Wali Kota Pastikan Seluruh Anak yang Belum Lolos SPMB SMP Negeri Tetap Tertampung di Sekolah Negeri Terdekat
Rutan Bandar Lampung Gelar Skrining TB dan HIV
DPRD Soroti Aset Pemkot Bandarlampung Belum Bersertifikat
Jamal Pengurus KNPI Lampung Ajak Masyarakat Bijak Berpolitik dan Tetap Objektif
Peringati HANI 2026, Ketum GANMN: Perang Melawan Narkoba Adalah Tanggung Jawab Bersama Selamatkan Generasi Bangsa
Ribuan Warga Padati Jalan Sehat HUT ke-344 Kota Bandarlampung, Mobil dan Rumah Jadi Hadiah Utama
Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”
Bunda Eva Optimis Gedong Air Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:05 WIB

Wali Kota Pastikan Seluruh Anak yang Belum Lolos SPMB SMP Negeri Tetap Tertampung di Sekolah Negeri Terdekat

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:21 WIB

Rutan Bandar Lampung Gelar Skrining TB dan HIV

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:20 WIB

DPRD Soroti Aset Pemkot Bandarlampung Belum Bersertifikat

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:54 WIB

Jamal Pengurus KNPI Lampung Ajak Masyarakat Bijak Berpolitik dan Tetap Objektif

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:31 WIB

Peringati HANI 2026, Ketum GANMN: Perang Melawan Narkoba Adalah Tanggung Jawab Bersama Selamatkan Generasi Bangsa

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Satu Hari, Dua Amanah: 2 Ketua TP PKK Dilantik Usai Sertijab Kakam

Jumat, 3 Jul 2026 - 16:49 WIB

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Upayakan Pengembangan Kelas Migran Vokasi ke Korsel

Jumat, 3 Jul 2026 - 16:45 WIB