Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (Rilis Publik) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona bin H. Zulkifli Anwar, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung, bersama tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Zainal Fikri, S.T., M.M., Adal Linardo Ahta, Syahril Ansyori, dan Syahril, S.E., M.M.
Selain pidana penjara, Dendi juga dituntut membayar denda Rp750 juta.

JPU turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Dendi dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa Dendi telah menitipkan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

“Secara pidana seluruh terdakwa sudah melanggar hukum pidana,” tegas JPU di hadapan majelis hakim. Senin (13/7/2026).

Menurut JPU, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

Adapun keadaan yang meringankan, seluruh terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Selain Dendi, JPU menuntut Adal Linardo Ahta dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp500 juta.

Syahril Ansyori juga dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,406 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangan pembayaran diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Syahril, S.E., M.M., dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Terdakwa Zainal Fikri dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta.

Khusus terhadap Zainal Fikri, JPU mempertimbangkan statusnya sebagai Justice Collaborator. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Zainal telah memperoleh rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga tuntutan pidana yang diajukan lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan agenda pembacaan pledoi.

Kasus ini merupakan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. (alung)

Berita Terkait

RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Api Berkobar Membumbung Tinggi 
Catut Nama & Foto Anggota TNI, Plt Kepsek SMKN 1 Sragi Ciptakan Kesan Fiktif Seakan Proyek Sudah Terawasi
Jual Sparepart Motor Curian Lewat Facebook, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Utara
Indikasi di Parmainkan Mendapat LP di Lampung Utara, Wartawan Ramai-ramai Desak Kapolda Lampung Perhatikan Presisi Polri
Polres Pesawaran Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
Walikota Metro Lepas Peserta OJT Reguler IDEA Indonesia
Tiga Orang Diamankan Polsek Bukit Kemuning, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu
Ketua Kota KWIP Ahmad Thohir Soroti Dugaan Motor Pekerja Hilang di Depan Pos Satpam Gudang PT Nusantara Expres Kilat Lampung

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:20

RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Api Berkobar Membumbung Tinggi 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:11

Catut Nama & Foto Anggota TNI, Plt Kepsek SMKN 1 Sragi Ciptakan Kesan Fiktif Seakan Proyek Sudah Terawasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:01

Jual Sparepart Motor Curian Lewat Facebook, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Utara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:55

Indikasi di Parmainkan Mendapat LP di Lampung Utara, Wartawan Ramai-ramai Desak Kapolda Lampung Perhatikan Presisi Polri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:52

Polres Pesawaran Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Api Berkobar Membumbung Tinggi 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:20