Di Duga Pelaku peti Emas Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Rata totok mitra Mr Rendi Mamahit Tidak Tersentuh Hukum

Selasa, 28 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Utara, Rilis Publik – Aktifitas Pertambangan emas ilegal Rata totok mulai lakukan Pekerjaan nya walaupun sudah di Beri peringatan keras ,tapi nyatanya masih saja beroperasi, apakah karena ada kunjungan orang penting beberapa pekan lalu di salah satu destinasi wisata pantai sehingga pelaku peti mulai beroperasi .Selasa 28.10.2025

para pelaku peti emas Ratatotok tidak ada takutnya,bahkan sekarang lebih terang terangan melakukan kegiatannya, Dari keterangan beberapa narasumber setempat, melaporkan kepada awak media bahwa benar, sudah banyak alat berat excavator dan jenis lainnya mulai naik ke lokasi peti bahkan ada yg sudah melakukan pengolahan.

Yahh benar,salah satu di antara bernama Mr Rendi Mamahit ( R.M ) Kami melihat langsung beberapa alat berat telah melakukan pengerukan material secara Ugal ugalan tanpa memikirkan dampak kedepannya ketika musim hujan , padahal Desa kami beberapa hari lalu mengalami banjir bandang.

Kami sangat kecewa dengan Aparat hukum setempat yang tidak pernah mengambil tindakan sama sekali padahal ini sudah jelas merugikan negara puluhan milyar bahkan sampai triliunan,hasil dari penambangan ilegal ini , kamu menduga APH tutup mata.

Untuk itu kami meminta dengan hormat bapak Presiden RI Prabowo Subianto Dan BPK jenderal pol ,Kapolri Listyo Sigit Prabowo, supaya dapat mengambil tindakan yang terukur, karena mosi kepercayaan kami kepada APH setempat sudah tidak ada lagi ,untuk itu kami mengharapkan supaya segera mungkin menangkap para pelakunya.tutur narasumber

Kini para pelaku terancam pidana penjara dan denda yang sebagaimana tertera dalam UU pasal 35 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar 100.000.000.000 seratus milyar.
Dan pidana lainnya UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan hutan dan pengrusakan dengan pidana maksimum 15 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus miliyar

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru