BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Yunika Indahayati, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang menyeret namanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Yunika dalam konferensi pers di Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners, Sabtu (19/9/2026).
didampingi kuasa hukumnya, Sopian Sitepu.
Yunika menegaskan persoalan tersebut merupakan persoalan pribadi dengan pihak pemilik rental dan tidak berkaitan dengan partai politik maupun jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya melihat perkara tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Ia menyebut hubungan antara Yunika dan pemilik rental sebelumnya berjalan baik.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” ujar Sopian.
Menurut Sopian, penggunaan kendaraan bermula dari adanya komunikasi dengan pemilik rental terkait sejumlah unit kendaraan. Ia juga menyatakan pembayaran atas penggunaan kendaraan selama ini dilakukan secara rutin.
Terkait kendaraan yang disebut dalam laporan, Sopian membantah adanya penggelapan. Menurut dia, kendaraan-kendaraan tersebut telah diserahkan.
Meski demikian, Sopian mengatakan pihaknya tidak ingin menyimpulkan perkara secara sepihak.
Ia menyatakan akan melakukan komunikasi dengan pihak pemilik rental untuk mencocokkan data dan menghitung kewajiban pembayaran apabila memang masih terdapat perbedaan.
“Kami tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Kami akan menemui saudara D sebagai pemilik rental untuk melihat bagaimana sebenarnya perhitungannya. Kalau ada hal-hal yang kurang, akan kami bicarakan dan selesaikan,” katanya.
Yunika: Saya Kaget Disebut Terlibat Penggelapan
Yunika mengaku terkejut dengan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penggelapan kendaraan.
Ia menegaskan hubungan dengan pihak pemilik rental sebelumnya berjalan baik dan kendaraan yang menjadi persoalan telah diserahkan.
“Hubungan saya dengan Saudara Devi sangat baik. Seperti adik saya sendiri. Jadi saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar soal penggelapan. Mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.
Yunika juga membantah adanya tunggakan pembayaran hingga sekitar Rp1,1 miliar sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurutnya, dirinya telah mengajak pihak pelapor untuk melakukan penghitungan bersama agar dapat diketahui secara jelas apakah masih terdapat kewajiban pembayaran.
“Kalau ada hitungan yang belum jelas, saya sudah mengajak pelapor untuk menghitung kekurangan atau apa pun itu. Tapi kebetulan tidak direspons,” katanya.
Sementara terkait informasi mengenai adanya kendaraan yang disebut digadaikan, Sopian mengatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik Polda Lampung.
Menurutnya, informasi yang diterima pihak Yunika berbeda dengan informasi yang beredar dalam pemberitaan.
“Kami akan konfirmasi ke penyidik Polda, dari mana datanya termasuk ada yang digadaikan atau tidak. Karena versi yang kami dapat, itu tidak ada. Jadi sementara ini kami nyatakan tidak ada,” ujar Sopian.
Sopian juga menyebut, berdasarkan keterangan Yunika, hingga konferensi pers tersebut digelar pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik terkait perkara tersebut.
“Belum ada BAP, belum ada klarifikasi. Setelah ada berita ini, kami akan segera bertemu teman-teman penyidik di Polda untuk menanyakan kasusnya bagaimana dan bagaimana soal pemanggilannya,” katanya.
Hormati Proses Hukum
Sopian menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan Yunika akan bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Pihaknya juga membuka ruang penyelesaian secara baik apabila setelah dilakukan pencocokan data dan perhitungan bersama ditemukan adanya persoalan pembayaran yang memang harus diselesaikan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, perkara ini selanjutnya masih menunggu proses dan penanganan aparat penegak hukum. Keterangan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk dugaan penggelapan maupun persoalan kendaraan yang disebut dalam laporan, merupakan kewenangan penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.











