Lampung Utara, Rilis Publik – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, tercatat menerima total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 545.200.000 dalam tiga tahap pencairan tahun 2024β2025.
Namun besarnya alokasi anggaran untuk honorarium tenaga honorer dan pemeliharaan sarana prasarana justru memunculkan tanda tanya besar, karena kondisi sekolah di lapangan terlihat jauh dari layak.
π RINCIAN DANA BOS SMPN 3 BUNGA MAYANG
Tahap I β 2024
π
19 Januari 2024
π° Rp 174.580.000
π₯ 301 siswa
β’ Honor: Rp 57.366.000
β’ Pemeliharaan: Rp 14.918.000
Tahap II β 2024
π
12 Agustus 2024
π° Rp 174.580.000
π₯ 301 siswa
β’ Honor: Rp 77.238.000
β’ Pemeliharaan: Rp 54.647.000
Tahap I β 2025
π
22 Januari 2025
π° Rp 196.040.000
π₯ 338 siswa
β’ Honor: Rp 77.904.000
β’ Pemeliharaan: Rp 49.226.000
TOTAL
β’ BOS: Rp 545.200.000
β’ Honor: Β± Rp 212.508.000
β’ Pemeliharaan: Β± Rp 118.791.000
π Kondisi Lapangan Tidak Sesuai dengan Anggaran
Hasil pantauan tim Rilis Publik menemukan kondisi sekolah yang kontras dengan laporan penggunaan dana pemeliharaan:
Cat dinding mengelupas berat
Plafon rusak dan beberapa titik jebol
Ventilasi dan jendela ditutup bambu layaknya bangunan tak terawat
Dengan total dana pemeliharaan hampir Rp 120 juta, kondisi fisik seperti ini menimbulkan dugaan kuat bahwa anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya.
π Dugaan Penggelembungan Honor: Data Tidak Sinkron
Indikasi mark-up honorarium semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian informasi antara tenaga TU dan bendahara sekolah.
Sebelumnya, seorang TU menyatakan bahwa jumlah honorer mencapai 19 orang.
Namun bendahara BOS menyampaikan pernyataan berbeda:
βJumlah honorer 16 orang dengan gaji Rp 25.000 per jam per orang. Kalau TU, gajinya Rp 500 ribu per bulan.βΒ Bendahara BOS.
Selisih data ini menimbulkan pertanyaan serius:
β Mengapa jumlah honorer berbeda antara TU dan bendahara?
β Jika hanya 16 honorer, bagaimana bisa anggaran honor mencapai lebih dari Rp 212 juta?
β Berapa jumlah jam kerja yang dilaporkan, dan apakah sesuai realita?
Ketidaksinkronan data internal ini membuka peluang adanya:
Penggelembungan jumlah honorer
Manipulasi jam mengajar
Mark-up pada laporan BOS
Potensi pertanggungjawaban fiktif
Hal ini menjadi dasar kuat untuk dilakukan audit forensik terhadap penggunaan dana BOS.
π Kepala Sekolah Menghindar, Komunikasi Tidak Direspon
SMPN 3 Bunga Mayang dipimpin oleh Supriyono, dengan 334 siswa dan akreditasi B.
Namun saat tim media mencoba meminta klarifikasi, kepala sekolah tidak memberikan penjelasan apa pun.
Bahkan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp ke nomor 0823-71xx-xx91, pesan hanya dibaca tanpa balasan, dan telepon tidak diangkat.
Sikap tertutup ini semakin memperbesar dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan dana BOS.
Melihat banyaknya kejanggalan, awak media Rilis Publik menilai perlu dilakukan:
Audit mendalam sesuai juknis BOS
Pemeriksaan laporan honorarium dan pemeliharaan
Penelusuran selisih data honorer
Pengungkapan indikasi penyimpangan dengan transparan
Pemberian sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran
Dana BOS adalah amanah negara untuk memajukan pendidikan, bukan untuk dipermainkan atau dijadikan sumber keuntungan oleh oknum tertentu.
Reporter: gabungan
TIEM KAPERWIL (DAILAMI) & TIEM media INVESTIGASI ID









