Diduga Menimbulkan Kerugian Lebih Dari Rp5 Miliar, Korban Penipuan Investasi Desak Polda Lampung Segera Tindak Pelaku

Senin, 3 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik— Seorang warga bernama Sumiyati melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi kepada pihak kepolisian. Laporan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Rabu, 8 Juli 2026.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTLP/B/504/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pelapor menyatakan telah ditawari investasi modal dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Sebesar Rp64.100.000 (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada pelaku. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang pokok maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan. Pelapor menduga telah terjadi rekayasa dan alasan-alasan palsu yang terus diutarakan pelaku untuk menunda-nunda pengembalian dana.

 

Yang lebih mengejutkan, ternyata kasus ini menelan korban bukan hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih banyak warga lain yang mengalami nasib serupa, antara lain, Reni: Rp400 juta, Melinda: Rp150 juta, Sukarman: Rp1,4 miliar (termasuk unit mobil Grand Max) dan Ovan senilai Rp60 juta

 

Diduga kemungkinan besar masih banyak korban lainnya yang belum terhitung secara rinci, sehingga total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

 

Para korban menduga pelaku menggunakan janji keuntungan besar sebagai umpan, lalu terus memberi alasan beruntun agar dana tidak dikembalikan. Kini mereka bersatu dan mendesak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan, menetapkan tersangka, mengusut tuntas aliran dana, serta memulihkan kerugian para korban.

 

“Saya sudah menunggu lama dan sabar, namun pelaku terus beralasan dan tidak mengembalikan uang saya. Kerugian kami sangat besar dan diduga pelaku sengaja mengelabui banyak orang. Kami memohon kepada Polda Lampung agar segera menindak tegas pelaku dan menuntaskan kasus ini demi keadilan. Uang kami harus dikembalikan,” tegas Sumiyati selaku perwakilan korban, pada Senin ( 3/8/2026).

 

Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap penanganan. Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, karena berpotensi besar merupakan modus penipuan. Pihak berwenang diharapkan segera mempercepat penanganan perkara ini agar tidak semakin banyak warga yang menjadi korban. (Tim Media PWDPI).

Berita Terkait

Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Tinjau Hasil Perbaikan Jalan Wala Kuba di Way Laga
Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?
Trotoar Diduga Dijadikan Lahan Parkir Hostel Melana, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang
Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP
Kelas Baking UMKM Merah Putih PWDPI Dibuka, 50 Peserta Siap Berkarya dan Berwirausaha
Bandarlampung Jalin Kerja Sama dengan Kabupaten Solok, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi 
IMF Apresiasi Penjelasan BKPSDM, Nilai Pelantikan Pejabat Disdikbud Bandar Lampung Telah Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:57

Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:34

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Tinjau Hasil Perbaikan Jalan Wala Kuba di Way Laga

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59

Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:19

Diduga Menimbulkan Kerugian Lebih Dari Rp5 Miliar, Korban Penipuan Investasi Desak Polda Lampung Segera Tindak Pelaku

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:44

Trotoar Diduga Dijadikan Lahan Parkir Hostel Melana, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang

Berita Terbaru