LAMPUNG UTARA, Rilis Publik— Seorang pekerja PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) desa Tulung buyut kecamatan hulu Sungkai kabupaten Lampung Utara sektor perkebunan kelapa sawit berinisial TS, resmi mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Utara, Senin (12/10/2026). Perselisihan tersebut berkaitan dengan keputusan mutasi kerja dari PT KAP ke perusahaan lain yang memiliki badan hukum berbeda, tanpa persetujuan pekerja yang bersangkutan.
TS mempersoalkan keputusan mutasi tersebut karena menilai pengalihan tempat kerja sekaligus administrasi hubungan kerjanya ke perusahaan lain dilakukan secara sepihak, tanpa persetujuan maupun kesepakatan terlebih dahulu.
Menurut TS, persoalan tersebut bukan sekadar perpindahan lokasi kerja, melainkan menyangkut kedudukan perusahaan sebagai pemberi kerja, status hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang menjadi pokok perselisihan.
Ia menjelaskan, keputusan mutasi tersebut mengalihkan dirinya dari PT KAP ke PT Budi Dwiyasa Perkasa B, yang menurutnya merupakan badan hukum berbeda meskipun berada dalam satu grup usaha Sungai Budi Group.
TS menilai, keberadaan dua perusahaan dalam satu grup usaha tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengalihkan hubungan kerja pekerja dari satu badan hukum ke badan hukum lainnya tanpa persetujuan yang bersangkutan.
“saya mendaftarkan perselisihan hubungan industrial dengan PT KAP ini ke Disnaker Lampung Utara karena mutasi tersebut saya anggap tidak sesuai peraturan perundangan undang yang berlaku bahwa mutasi harus melalui persetujuan tertulis oleh pihak pekerja bukan dilakukan sepihak ini sesuai dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 — Pasal 41 ayat (1).ujarnya
Pasal 41 ayat (1):
“Pengalihan Pekerja/Buruh dari satu Pengusaha ke Pengusaha lain yang berbadan hukum berbeda hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan tertulis dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.”
Akibat Hukum: Jika pengalihan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pekerja, maka pengalihan tersebut tidak sah dan tidak mengikat. Hubungan kerja tetap berjalan dengan perusahaan asal. Apabila perusahaan kemudian melarang pekerja masuk kerja atau mengakhiri hubungan kerja secara sepihak, hal tersebut merupakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa alasan sah, dan pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disnaker Terima Pendaftaran Perselisihan
Pendaftaran perselisihan hubungan industrial yang diajukan TS telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara. Mediator hubungan industrial Disnaker Lampung Utara, Nasrullah Syahrial, membenarkan bahwa pendaftaran perselisihan antara TS dan PT KAP telah diterima pihaknya.
“Saya sudah menerima pendaftaran perselisihan hubungan industrial Bapak TS dengan perusahaan PT KAP dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melaksanakan mediasi,” ujar Nasrullah Syahrial.
Dengan diterimanya pendaftaran tersebut, perselisihan antara TS dan PT KAP selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
TS berharap proses mediasi dapat memberikan kepastian hukum, terutama terkait keberatannya atas mutasi ke perusahaan berbeda badan hukum tanpa persetujuannya serta persoalan status hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan yang menjadi pokok perselisihan.
Keberatan Tertulis Tidak Menghentikan Pelaksanaan Mutasi
Sebelum mencatatkan perselisihan ke Disnaker, TS mengaku telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada manajemen PT KAP. Namun, menurut keterangannya, keputusan mutasi tersebut tetap dilaksanakan meskipun dirinya telah menyatakan keberatan tertulis pada tanggal 5 Oktober 2026 kepada manajemen PT KAP.
TS juga menyatakan bahwa aksesnya terhadap aktivitas pekerjaan di PT KAP telah ditutup, termasuk akses yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Kondisi tersebut berdampak pada kesempatan dirinya untuk bekerja di perusahaan tempat ia sebelumnya menjalankan pekerjaannya.
Atas kondisi itu, TS menilai persoalan yang dihadapinya perlu diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, termasuk untuk memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan yang menjadi pokok perselisihan.
Menunggu Proses Mediasi dan Tanggapan Perusahaan
TS berharap proses penyelesaian perselisihan di Disnaker Kabupaten Lampung Utara berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan dokumen hubungan kerja, keputusan mutasi, keberatan tertulis yang telah disampaikan, serta bukti-bukti lain yang relevan.
Apabila penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku tidak menghasilkan kesepakatan, TS menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
saya juga akan mengirimkan pengaduan secara tertulis terhadap dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan PT KAP Selama bertahun tahun ke pihak pihak terkait beserta bukti bukti awal dugaan pelanggaran” ujarnya mengakhiri wawancara dengan pihak media.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen PT KAP mengenai dasar keputusan mutasi ke perusahaan berbeda badan hukum tanpa persetujuan pekerja tersebut belum diperoleh untuk dimuat dalam pemberitaan ini.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi manajemen PT KAP untuk menjelaskan dasar keputusan mutasi serta menanggapi perselisihan yang telah dicatatkan TS di Disnaker Kabupaten Lampung Utara.
Proses tindak lanjut dan mediasi yang akan dilakukan Disnaker diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.











