Diduga Penyalahgunaan Dana Bos di UPTD SDN 8 Kedondong Terindikasi Lakukan Penyimpangan

- Editor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Rilis Publik – UPTD SD Negeri 8 Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, tengah menjadi sorotan setelah tim Faju Nusantara mengkonfirmasi dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 yang tidak sesuai dengan peruntukan/juknis nya

Seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, guru honorer di sekolah tersebut seharusnya tidak lagi menerima pembayaran dari dana BOS, mengacu pada peraturan pemerintah yang menetapkan bahwa seluruh guru honorer telah masuk dalam Program Pengembangan Pendidikan dan Ketenagaan (P3K). Namun, data menunjukkan bahwa pembayaran kehormatan guru honorer sebanyak Rp 16.800.000 telah dikeluarkan pada termin pertama dan sama besarnya pada termin kedua.

Selain itu, anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tercatat sebesar Rp 4.010.000 di termin pertama dan Rp 4.115.000 di termin kedua, dengan total pengeluaran satu tahun mencapai Rp 8.125.000. Menurut guru tersebut, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah hanya berjalan pada hari Sabtu dengan fokus pada Pramuka, dan pihak guru bahkan tidak mengetahui adanya alokasi anggaran untuk hal tersebut.

Untuk pengembangan perpustakaan, dana yang dikeluarkan mencapai Rp 11.470.000 di termin pertama dan Rp 9.953.000 di termin kedua. Namun, kondisi ruang perpustakaan dinilai sangat tidak layak digunakan. “Kalau dikatakan untuk pembelian buku mungkin saja, tapi untuk kantor atau ruang perpustakaan itu sendiri, silakan lihat kondisi sebenarnya,” ujar guru tersebut.

Pihak guru juga mengaku tidak mengetahui secara jelas mengenai administrasi kegiatan sekolah. “Yang kami tahu hanya diberikan pulpen dan alat-alat tulis untuk mengajar. Itu saja tidak mungkin menghabiskan dana sampai puluhan juta rupiah,” tambahnya.

Mengenai pemeliharaan sekolah, pengecatan dilakukan pada akhir tahun 2025 namun dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan. Total pengeluaran untuk pemeliharaan mencapai Rp 7.205.000 di termin pertama dan Rp 4.440.000 di termin kedua.

Kepala Sekolah yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan belum memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Tim Faju Nusantara menyatakan akan melanjutkan proses verifikasi dan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait untuk menindaklanjuti temuan ini
Tim. (faju Nusantara Pesawaran )

Berita Terkait

Pemkab Tanggamus Ajukan Pinjaman Rp 65 Miliar Ke PT SMI
Bupati Ayu Asalasiyah Teken Verifikasi Penataan Ruang Way Kanan
Pemkab Lamsel Terima Kunjungan Rektor UGM
Wabup Lampung Barat Resmikan KDKMP Pekon Kenali
Pemkab Lampung Timur Dukung Penguatan Koperasi Desa
MUI Kota Metro Gelar Musda Ke-V
Sepekan 2 Kasus Dibongkar! Polres Lampung Utara Amankan 3 Pelaku Curanmor dan Bawa Sajam
Tolak Beban Fiskal? Anggota Banggar Bilang Pinjaman Rp150 M Justru Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:33 WIB

Pemkab Tanggamus Ajukan Pinjaman Rp 65 Miliar Ke PT SMI

Senin, 18 Mei 2026 - 20:54 WIB

Pemkab Lamsel Terima Kunjungan Rektor UGM

Senin, 18 Mei 2026 - 20:52 WIB

Wabup Lampung Barat Resmikan KDKMP Pekon Kenali

Senin, 18 Mei 2026 - 20:50 WIB

Pemkab Lampung Timur Dukung Penguatan Koperasi Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 20:48 WIB

MUI Kota Metro Gelar Musda Ke-V

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Tanggamus Ajukan Pinjaman Rp 65 Miliar Ke PT SMI

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:33 WIB