Diduga Salahi Prosedur Penunjukan Plt. Kominfo yang Baru, Kabid BKD Kota Bandarlampung Bungkam

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, Rilis Publik – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung Zulkifli tidak bersedia dikonfirmasi terkait ketidaksesuaian prosedur penunjukkan Plt.. Kabid Kominfo yang baru, Kamis 15/01/2026.

Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT.) Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandarlampung kembali memantik diskursus serius soal tata kelola kepegawaian daerah.Rabu (14/1/2026)

Integrity Media Forum (IMF) menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penetapan pejabat tersebut, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan regulasi administrasi pemerintahan.

Ketua IMF, Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa penunjukan PLT. bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari sistem pembinaan karier ASN yang harus tunduk pada aturan, tahapan, dan asas profesionalisme.

“PLT. memang bersifat sementara, tetapi proses penetapannya tidak boleh mengabaikan prosedur. Jika tahapan usulan, verifikasi, dan pertimbangan kompetensi tidak dilalui secara transparan, maka ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan tata kelola,” ujar Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).

Kualifikasi Jabatan Jadi Sorotan
Sorotan IMF menguat setelah muncul informasi bahwa pejabat yang ditetapkan sebagai PLT. Kabid disebut belum pernah menduduki jabatan eselon IV. Selain itu, SK penunjukan dikabarkan ditandatangani langsung oleh Wali Kota tanpa pelantikan serta tanpa kejelasan proses usulan dari unit kerja teknis maupun Sekretaris Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian.

Berdasarkan informasi Sejumlah ASN dengan pangkat lebih tinggi justru ditempatkan sebagai staf atau tidak diberi ruang menduduki jabatan sesuai kualifikasi.

“Ini bukan semata soal satu jabatan. Kami melihat ada pola yang perlu dievaluasi.

ASN yang telah puluhan tahun mengabdi, memenuhi syarat kepangkatan dan kompetensi, seharusnya mendapatkan kesempatan yang adil,” kata Indra.

IMF menilai praktik tersebut, jika benar terjadi, berpotensi melemahkan motivasi ASN serta berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Catatan Ombudsman Jadi Alarm Dini
Isu PLT. di Pemkot Bandarlampung sejatinya bukan hal baru.

Pada Januari 2023, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pernah menyoroti praktik penunjukan PLT. dan rangkap jabatan, termasuk di Dinas Kominfo.

Ombudsman kala itu mengingatkan bahwa PLT. memiliki keterbatasan kewenangan strategis, sehingga penunjukannya harus benar-benar memperhatikan efektivitas organisasi dan kepatuhan aturan.

Meski pada Agustus 2025 Wali Kota Bandarlampung kembali menunjuk PLT. Kadis Kominfo dari internal OPD, IMF menilai penetapan PLT. Kabid kali ini tetap perlu dievaluasi secara objektif agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan kepegawaian daerah.

Regulasi Jadi Rujukan
IMF merujuk sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres Nomor 18 Tahun 2016, Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 49 Tahun 2023. Keseluruhan aturan tersebut menekankan pentingnya tahapan usulan, verifikasi, serta penilaian kompetensi dan pengalaman ASN secara objektif.

IMF menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, maka mekanisme pengawasan administratif oleh instansi berwenang perlu dijalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Dorong Evaluasi dan Transparansi
IMF mendorong Pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penunjukan PLT. dan penempatan ASN, guna memastikan sistem merit berjalan sebagaimana mestinya.

“Transparansi dan keadilan dalam penempatan jabatan adalah fondasi kepercayaan publik.
Jika itu dijaga, maka pemerintahan akan berjalan lebih efektif dan berintegritas,” pungkas Indra.

IMF juga mengajak masyarakat dan ASN untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan serta memanfaatkan jalur pengaduan resmi apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan kepegawaian daerah. (TIM)

 

Berita Terkait

Wali Kota Pastikan Seluruh Anak yang Belum Lolos SPMB SMP Negeri Tetap Tertampung di Sekolah Negeri Terdekat
Rutan Bandar Lampung Gelar Skrining TB dan HIV
DPRD Soroti Aset Pemkot Bandarlampung Belum Bersertifikat
Jamal Pengurus KNPI Lampung Ajak Masyarakat Bijak Berpolitik dan Tetap Objektif
Peringati HANI 2026, Ketum GANMN: Perang Melawan Narkoba Adalah Tanggung Jawab Bersama Selamatkan Generasi Bangsa
Ribuan Warga Padati Jalan Sehat HUT ke-344 Kota Bandarlampung, Mobil dan Rumah Jadi Hadiah Utama
Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”
Bunda Eva Optimis Gedong Air Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:05 WIB

Wali Kota Pastikan Seluruh Anak yang Belum Lolos SPMB SMP Negeri Tetap Tertampung di Sekolah Negeri Terdekat

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:21 WIB

Rutan Bandar Lampung Gelar Skrining TB dan HIV

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:20 WIB

DPRD Soroti Aset Pemkot Bandarlampung Belum Bersertifikat

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:54 WIB

Jamal Pengurus KNPI Lampung Ajak Masyarakat Bijak Berpolitik dan Tetap Objektif

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:31 WIB

Peringati HANI 2026, Ketum GANMN: Perang Melawan Narkoba Adalah Tanggung Jawab Bersama Selamatkan Generasi Bangsa

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Satu Hari, Dua Amanah: 2 Ketua TP PKK Dilantik Usai Sertijab Kakam

Jumat, 3 Jul 2026 - 16:49 WIB

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Upayakan Pengembangan Kelas Migran Vokasi ke Korsel

Jumat, 3 Jul 2026 - 16:45 WIB