DPP Prabu Satu Nasional Melalui Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan Surati DPP BAI, Minta Oknum Lembaga BAI Aceh Timur Diberhentikan

Minggu, 28 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, (Rilis Publik) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan, resmi mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Indonesia (DPP BAI). Surat tersebut berisi permintaan agar oknum pengurus BAI Aceh Timur yang melakukan tuduhan sepihak terhadap organisasi segera diberhentikan.

 

Oknum BAI Diduga Melanggar Etika Organisasi dan Hukum

 

Dalam surat tersebut, DPP Prabu Satu Nasional menegaskan bahwa tindakan oknum BAI Aceh Timur yang menuding salah satu pengurus melakukan penipuan adalah fitnah, intervensi yang tidak berwenang, dan bertentangan dengan prinsip hukum serta etika berorganisasi.

 

> “Melalui Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan, kami meminta DPP BAI menindak tegas oknum tersebut. Tindakan ini tidak hanya merugikan nama baik pengurus kami, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga BAI secara keseluruhan,” tegas Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju.

 

 

 

Tuntutan Resmi kepada DPP BAI

 

Surat yang dikirimkan berisi tiga poin utama:

 

1. Pemanggilan dan pemeriksaan internal terhadap oknum BAI Aceh Timur.

 

 

2. Pemberhentian permanen dari jabatan jika terbukti melanggar aturan organisasi dan hukum.

 

 

3. Klarifikasi resmi dari DPP BAI kepada publik untuk menjaga nama baik lembaga.

 

 

 

Langkah Lanjut Bila Tidak Ditindaklanjuti

 

DPP Prabu Satu Nasional menegaskan, jika DPP BAI tidak segera menanggapi atau mengambil langkah tegas, maka pihaknya bersama Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan akan menempuh jalur hukum formal.

 

> “Kami menunggu iktikad baik DPP BAI. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian dan keadilan,” tutup Teungku Raju.

(RPL)

Berita Terkait

Polda Aceh Siap Bersinergi Agar Kawasan Rawan Tanaman Terlarang Jadi Lahan Produktif
SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2027/2028
Polda Aceh Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Bertugas
Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap Polri Presisi di Aceh Tamiang
Polda Aceh Raih Peringkat III Penilaian Laporan Keuangan Terbaik Tahun 2025
Operasi Antik Seulawah II Tahun 2026, Polres Aceh Besar Musnahkan 3.500 Batang Ganja Di Perbukitan Desa Pulo
Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:25

Polda Aceh Siap Bersinergi Agar Kawasan Rawan Tanaman Terlarang Jadi Lahan Produktif

Senin, 28 September 2026 - 19:42

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2027/2028

Senin, 28 September 2026 - 19:35

Polda Aceh Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Bertugas

Kamis, 24 September 2026 - 19:14

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Rabu, 23 September 2026 - 13:29

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap Polri Presisi di Aceh Tamiang

Berita Terbaru