DPP Prabu Satu Nasional Melalui Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan Surati DPP BAI, Minta Oknum Lembaga BAI Aceh Timur Diberhentikan

- Editor

Minggu, 28 September 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, (Rilis Publik) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan, resmi mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Indonesia (DPP BAI). Surat tersebut berisi permintaan agar oknum pengurus BAI Aceh Timur yang melakukan tuduhan sepihak terhadap organisasi segera diberhentikan.

 

Oknum BAI Diduga Melanggar Etika Organisasi dan Hukum

 

Dalam surat tersebut, DPP Prabu Satu Nasional menegaskan bahwa tindakan oknum BAI Aceh Timur yang menuding salah satu pengurus melakukan penipuan adalah fitnah, intervensi yang tidak berwenang, dan bertentangan dengan prinsip hukum serta etika berorganisasi.

 

> “Melalui Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan, kami meminta DPP BAI menindak tegas oknum tersebut. Tindakan ini tidak hanya merugikan nama baik pengurus kami, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga BAI secara keseluruhan,” tegas Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju.

 

 

 

Tuntutan Resmi kepada DPP BAI

 

Surat yang dikirimkan berisi tiga poin utama:

 

1. Pemanggilan dan pemeriksaan internal terhadap oknum BAI Aceh Timur.

 

 

2. Pemberhentian permanen dari jabatan jika terbukti melanggar aturan organisasi dan hukum.

 

 

3. Klarifikasi resmi dari DPP BAI kepada publik untuk menjaga nama baik lembaga.

 

 

 

Langkah Lanjut Bila Tidak Ditindaklanjuti

 

DPP Prabu Satu Nasional menegaskan, jika DPP BAI tidak segera menanggapi atau mengambil langkah tegas, maka pihaknya bersama Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan akan menempuh jalur hukum formal.

 

> “Kami menunggu iktikad baik DPP BAI. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian dan keadilan,” tutup Teungku Raju.

(RPL)

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola, Tirta Mountala Kini Miliki Delapan Certified Paralegal
UIN RIL Terima Penghargaan Kampus Hijau Keagamaan Inklusif dari Wamendikdasmen RI
Dewan Pers Perjuangkan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital
Prabowo ke Lampung, Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui dan Hadiri Munas Hipmi
Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI
Wow, KAI Mau Bangun Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Segini Anggarannya
Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, 2 Wakil Kepala Ditahan
Usai Dicopot, Dadan Hindayana, Lodewyk dan Sony Langsung Ditahan Kejagung

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:03 WIB

Perkuat Tata Kelola, Tirta Mountala Kini Miliki Delapan Certified Paralegal

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

UIN RIL Terima Penghargaan Kampus Hijau Keagamaan Inklusif dari Wamendikdasmen RI

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:04 WIB

Dewan Pers Perjuangkan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:24 WIB

Prabowo ke Lampung, Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui dan Hadiri Munas Hipmi

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:10 WIB

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI

Berita Terbaru

Bandarlampung

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029

Minggu, 21 Jun 2026 - 21:42 WIB